“Bola Panas” di Tangan Penyidik, Apa Kabar Proses Hukum Oknum Kades Asusila?

PALI DO.co.id– Proses hukum pelaporan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan istri sah orang lain, masih bergulir di Mapolres PALI. Sejak dilaporkan oleh EN, suami EV yang diduga telah berselingkuh dengan AL, oknum Kades di Kecamatan Penukal, kini proses penyelidikan telah memakan waktu sekira 15 hari atau 2 pekan.


Prilaku tak senonoh yang dilakukan oleh notabene seorang pemimpin di tingkat desa itu, sontak telah menyita perhatian seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten PALI, maupun secara nasional. Beritanya pun viral di dunia maya, dan dikomentari oleh banyak netizen.


Hingga hari ini, perkembangan proses hukum kasus tersebut pun dinantikan oleh publik. Mereka ingin tahu seperti apa sanksi hukum yang diterima oleh sang kades “nakal”. Sanggupkan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, yang pernah sesumbar bahwa ia kebal hukum itu?


Diwawancarai terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI melalui J. Sadewo SH MH, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan di Mapolres PALI. Laporan pengaduan kliennya bernomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 oktober 2021 kini masih tahap penyelidikan, oleh penyidik Unit PPA Polres PALI.


“Dari koordinasi kami dengan penyidik, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Proses ini kami tentu tak bisa intervensi. Sehingga kewenangan mutlak ada pada penyidik, untuk melihat secara jernih dan logis berdasarkan hukum pidana, apakah terlapor berdasarkan bukti permulaan diduga kuat telah melakukan asusila tersebut,” terangnya pada awak media, Selasa sore (9/11/2021).


Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk sabar menunggu hasil kerja penyidik yang pihaknya yakini akan bertindak secara objektif dan profesional. Apalagi saat ini, sesuai komitmen Kapolri, institusi Polri memang tengah bergiat untuk terus memperbaiki citra diri, dengan slogannya PRESISI.


“Alhamdulillah. Kepada kami, Kanit PPA telah menyampaikan komitmennya untuk bekerja on the track. Tidak memihak dan akan profesional menyidik perkara ini. Kita tunggu saja!” tandasnya, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap SH MH.


Sebelumnya diberitakan, bahwa EN, warga Kecamatan Talang Ubi, selaku suami sah EV memergoki hubungan terlarang istrinya dengan oknum Kades AL, berdasarkan foto dan chating mesra mereka melalui akun media sosial istrinya EV.


Emosi melihat pengkhianatan istri yang telah melahirkan 3 anaknya itu, EN pun melaporkan perbuatan tercela EV dan AL ke Mapolres PALI. “Atas ulah mereka Saya sangat marah, kecewa dan sedih. Mohon kepada aparat penegak hukum, agar dapat segera memproses hukum mereka seadil-adilnya,” harap EN, usai laporan.[red]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama