Ombudsman perwakilan Sumut akan panggil Sekda Binjai Inspektorat dan BKD terkait pengaduan Yanti.

SUMUT dutaonline.co.id


Terkait pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti ke Ombudsman perwakilan sumut  pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu ,akhirnya Lembaga  pengawasan Pemerintah tersebut  melayangkan surat pemanggilan ke  beberapa pejabat lingkungan pemerintahan kota Binjai.Adapun undangan surat sudah dikirimkan ," ya surat sudah dikirimkan pada tanggal 16 November 2021 Sekda , BKD Binjai dan inspektorat kita undang hadir  " : Kata Pihak Ombudsman ketika dihubungi melalui Call center resmi Ombudsman perwakilan sumut. Selasa 9/11.



Ombudsman salah satu alternativ masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik ,Ombudsman lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan publik dan Maladmistrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya. 



Adapun pihak pemerintahan kota Binjai yang akan dipanggil Lembaga pengawasan pemerintahan itu  adalah Sekda yang dijabat Irwansyah nasution , Plt BKD kota Binjai Rahmad Fauzi salim, dan Plt inspektorat kota Binjai Eka edi saputra. 

 

Namun pihak Ombudsman enggan  menyebut  secara detail sejauh mana pemanggilan terhadap pejabat lingkungan kota binjai tersebut , diduga pemanggilan itu berkaitan dimulainya  pemeriksaan atas laporan pengaduan Yanti  terhadap Adri Rivanto Kepala bagian dipemerintahan binjai saat ini .Seperti diberitakan sebelumnya diduga Adri  Rivanto S.STP  oknum ASN kepala bagian di pemerintahan kota binjai  11 tahun tidak memberi hak sebagian gaji kepada  bekas istrinya padahal sudah melewati  proses cerai dipengadilan agama binjai no: 3/AC/2011/PA/MS/Bji. 


 Jelas diatur di 

UU pasal 8 ayat (33) PP no 10 tahun 1983 JO PP no 45 tahun 1990  menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan hak ketentuan administratif dan pejabat atau atasan pegawai negeri sipil yang bersangkutan bukan merupakan hukum acara atau hukum matriel pada pengadilan ,pasal 3 berdasarkan yurisprudensi putusan MA .RI no 11K/AG /2001 menyatakan bahwa pemberian 1/2 bagian gaji diatur pada pasal 8 PP no 10 tahun 1983 pemberian 1/2 gaji merupakan keputusan pejabat Tata usaha Negara dengan demikian kewajiban pemberian sebagian gaji kepada istri harus tetap dilaksanakan.Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan maka setengah gaji yang ia miliki wajib diserahkan oleh ASN tersebut ke bekas istrinya. 

 


Disinyalir Adri Rivanto S.STP   telah 11 tahun melabrak aturan Pemerintah atas bagian gaji terhadap Yanti.


 Tiur wahyuni Zulyanti ( yanti) sang mantan istri dari Adri berjuang di Lembaga Pengawasan Pemerintahan yakni Ombudsman perwakilan  Sumut.


Yanti berharap penuh 

 penderitaan yang dialaminya  akan berakhir   dengan keadilan, haknya terpenuhi bulat.



"Saya bermohon   kepada Abyadi siregar kepala perwakilan ombudsman menyelesaikan   persoalan hidup yang saya timpa  : ucap Yanti dengan mata berkaca kaca saat ditemui dikediaman nya  rabu 10/11/2021.  

 


Dirinya Optimis menilai  Ombudsman beserta tim  bekerja profesional mengedepankan Azas berkeadilan tanpa berkepihakan.  Sampai   keadilan  menemui titik terang   tanpa harus menunggu lama.


(S.Hadi Purba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama