Proyek Pembangunan Pemeliharaan Berkala Jalan Drainase Pengaspalan Jalan Provinsi Sumsel Dari SP Air Itam SP Belimbing Diduga Tidak Melaksanakan K3 dan Asal Jadi


Pali dutaonline.co.id Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Pasal 96 pada UU tersebut menjelaskan, “setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”
Masih saja aturan tersebut di langgar dan tak di taati , terlihat tim media kegiatan proyek pembangunan pemeliharaan berkala drainase dan pengaspalan jalan provinsi dari Dari SP Air Itam SP Belimbing ,,Desa Talang Desa Tais Kecamatan Talang Ubi Desa Babat Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan yang menggunakan dana APBD tahun 2021 dengan nilai proyek milyaran tak melaksanakan K3 dengan bukti para pekerja
Yang di kerjakan pihak ketiga pemenang tender PT MAWAR MERAH


Perkejaan : Pemeliharaan Berkala Jalan 

Sp Air Itam Sp Belimbing

Nilai Rp,,5 290 142 000

Sumber Dana , APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2021

Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender

pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2021

tak melengkapi APD , sepatu ,rompi,helm keselamatan kerja yang sepenuhnya prioritas utama tidak di laksanakan sang kontraktor.
Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan standard operating procedure (SOP), bahkan hingga menyebabkan kecelakaan kerja, dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi
aturan ini pun bisa memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, seperti konsultan perencana dan kontraktor. Sehingga, ke depannya, dalam menjalankan proyek infrastruktur, pemangku kepentingan selalu mengedepankan K3 dan SOP

Dikatakan Kordinator lapangan LSM PMP (pengawal mareh putih) Kabupaten PALI Sumatera Selatan M Iqbal Surkati membenarkan memang ada orang berkerja di proyek pembangunan drainase dan pengaspalan jalan jalan provinsi di wilayah Kabupaten PALI ini, tapi saya lihat kontraktor ini tidak melaksanakan K3 Keamanan Keselamatan Kesehatan pekerjaan itu jelas melanggar UU yang sudah tetapkan

Lanjut Surkai Lihat mereka jatuh pasir dan batu nya sudah memakai badan jalan dan tidak memasang tali tanda tanda hingga membuat bahaya para penguna jalan ada kecelakaan dan dugaan kami proyek pembangunan pemeliharaan berkala ini pemasangan batu tipis di bawah nya tebal di atas saja, kami berharap kepada di PU PR Provinsi Sumatera Selatan tuk meninjau proyek pembangunan pemeliharaan berkala ini jelas Surkati,jum,at(12-/11_2021)

Hal senada diungkap warga Desa Tanjung Baru yang minta nama jangan di tulis dalam berita "ya mengatakan semalam ada orang kecelakaan anak remaja wawan apri dia sopir alat berat kobelco fery , dia nabrak gundukan pasir di tengah jalan yang tidak ada rambu rambu nya yang ada hanya bekas karung beras di atas gundukan pasir tersebut papar

Tim berita terus mengkomparmasi terkait kecelakaan tersebut,tim dutaonline.co.id menemui anak remaja kecelakaan akibat nabrak gundukan pasir di tengah jalan
,Apri dan Wawan menceritakan pada portal ini Ya mecerita pada malam itu saya pergi sebentar pinjam motor ketua BPD Desa Tanjung Baru kak Ikal Ketua BPD itu, belum berapa lama saya nabrak gundukan pasir di tengah jalan itu , motor kak Ikal hancur semua badan aku luka semua tutup nya saat ditemui di kediaman ketua BPD tanjung baru Sabtu (6-11-2021)


Kata pihak kontraktor melalui pengawas lapangan kami siap ganti motor itu tapi saya mau ke Prabumulih dulu laporan dengan atas saya pak singkat nya saat ditemui di lokasi kerajaan di Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Kabupaten PALI cetusnya tim berita

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama