HERMAWAN MEMINTA SURAT PHK DARI PT CHS YANG BELUM DITERBITKAN ITU SANGAT PENTING

Muara Enim duta online co id rabu(8/12)

 bapak Hernawan merupakan buruh PT CHS dengan jabatan terakhir sebagai helper yang meminta  surat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tidak di terbitkan oleh PT CHS, yang mana surat itu 

sangat penting sebagai syarat pengurusan BPJS Ketenaga kerjaan yang di sampaikan perwakilan BPJS ketenaga kerjaan prabumulih. 

Bapak Hernawan beserta kuasa hukumnya mengkonfirmasi dengan mendatangi kantor perwakilan PT CHS yard yang alamatkantor berada di desa lembak kecamatan Lembak kabupaten muara enim Sumsel dengan di dampingi kuasahukumnya dari LBH Elang Maut wilayah sumatera selatan 

Bapak Hernawan merupakan pekerja di PT. CHS dari Juni 2013  hingga nopember 2019. Selama bekerja Bapak Hernawan tidak pernah menanda tangani yang namanya Perjanjian Kerja. (PHK). Ujarnya. usai keluar dari kantor Yard PT.CHS di didampingi kuasa hukumnya, Arafat C.FLs. dan Robin dari LBH Elang Maut Indonesia Perwakilan sumatera selatan. 

Hal itu bermula dari pelaksanaan medical Chek Up yang rutine bagi setiap karyawan PT. Cipta hasil Sugiarto,  maupun selektif recruitment calon karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan alat berat dan transportasi angkutan berat yang berpusat di cirebon jawa barat. 

Lebih lanjut Arafat pun menjelaskan selaku kuasa hukum  Ya hal itu sangat baik tentunya dimana perusahaan yang berisiko tinggi,  terutama menjaga kepercayaan konsumen,  akan melakukan hal itu,  dimana di atur dalam peraturan Menakertrans No. 11 tahun 2005. mekanisme tata cara  pelaksanaanya ".terang nya kepada Awak Media. dutaonline

masih Arafat selaku kuasa hukum pada hari rabu tanggal 24,Nopember 2021 kita komuikasi menindak lanjuti saran dari Disnakertrans kota Prabumulih  untuk melakukan Upaya mediasi Bipartit. Meski pun sangat di sayangkan kita, di anjurkan perwakilan yang di kantor cabang ini Ibu Dewi Ariani yang mengaku sebagai kepala operasional PT CHS,  perwakilan Tidak mempuyai kewenangan. atau pun memutuskan. hal itu merupakan kewenangan HRD pusat di Cirebon Pak, tutur ibu Dewi Ariani kami hanya menyampaikan saja  ke pimpinan termasuk kami menolak menanda tangani berita acara bipartit anjuran Disnaker mau pun dokumen apa pun berkaitan dengan perusahaan di karena bukan kapasitas saya".Ungkapnya di saat pertemuan di kantor yard yang berlokasi di desa Lembak.

Menanggapi hal ini Tim Kuasa Pekerja dari LBH Elang Maut Indonesia Perwakilan sumatera selatan akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ucap Arafat C. FLs.

Pak hernawan. berharap kepada pihak PT CHS supaya memberi pengharga atas kerjanya Yang sudah 6 tahun bekerja dan beliau berharap kepada pihak PT CHS memiliki hati nurani ,",masih tutur bapak hernawan saya bersedia untuk keluar dari dari PT CHS tersebut dan saya hanya meminta segelintir kepada PT CHS yaitu bukti pemutusan kerja dari pihak perusahaan dimana tempat dulu saya bekerja selama 6 tahun.

Bapak hernawan. saya selaku warga negara Indonesia meminta keadilan dari pihak PT CHS saya dipaksa menandatangani surat
pengunduran diri dan saya diharuskan membayar hutang sebesar 5 juta rupiah kepadaPT CHS sedangkan saya merasa tidak punya hutang kepada PT CHS tersebut (Marjuani)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama