Pembunuhan Marsal: Gito dan Yudi Dituntut Seumur Hidup*

SIMALUNGUN DO.co.id

Jaksa penuntut umum Firmansyah menuntut terdakwa Sudjito (57) alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Marasalem Harahap alias Marsal.

Tuntutan jaksa Firmansyah itu dibacakan dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1/2022).


Menurut penuntut umum, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Marsal meninggal dunia akibat tembakan di bagian paha kiri. 


Gito dipersalahkan jaksa melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan rekannya Yudi pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP. 


Terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh membedil korban. Ia memerintahkan almarhum Praka Awaluddin Siagian selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa mencari senjata. 


Senjata jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.


Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega land Siantar.


Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.


Penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban Marsal.


Gito, pemilik usaha hiburan malam KTV Ferrari merasa kesal dengan pemberitaan negatif yang dimuat di Media milik Marsal Lassernewstoday.com.


Akibat sering diberitakan usahanya tidak beroperasi lagi. Dilain sisi, Marsal sebagai wartawan media online memanfaatkan kesempatan itu dengan memeras terdakwa.


Diketahui Marsal juga sudah 2 kali dihukum dalam kasus ITE dan pemerasan. Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta per bulan, ia tetap memberitakan dugaan peredaran narkoba di KTV Ferrari usaha Gito.


Gito melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2.500.000 per bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp 12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima Rp 2 butir pil yang dirupiahkan Rp.200 ribu per butirnya.


Terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal "dibunuh atau dibedil". Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh Marsal, dan Gito memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp 30 juta.         


Marsal dibunuh pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban. Untuk mengelabui aksi itu, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando.


Pledoi


Atas tuntutan tersebut, tim pengacara diberi kesempatan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.


Majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota Mince Ginting dan Aries Ginting menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis 13 Januari 2022 mendatang.


Mendengar adanya tuntutan tersebut, Bonita, istri almarhum Marsal yang datang mengikuti persidangan berpendapat tuntutan tersebut sudah maksimal. 


"Meski tak bisa, nyawa bayar nyawa, tapi menurut saya setidaknya memenuhi rasa keadilan," katanya saat diwawancarai wartawan usai persidangan.

(S Hadi Purba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama