PEMDES SUNGAI BAUNG DILAPORKAN KETUA BPD SUNGAI BAUNG KEPOLRES PALI

PALI DO.co.id sabtu (22/01)

 Heboh kabar yang mengejutkan kembali mencuat di bumi serepat serasan  ,lagi-lagi kabar bermuncul dari desa sungai baung.

Merasa tidak menandatangin Dokumen APBDes ,BPD Sungai Baung akan tuntut Pemerintah desa Sungai Baung atas pemalsuan tanda tangan atas dirinya ,Rabu 19 Januari 2022.

Tuntutan tersebut sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan hal itu sesuai temuan berawal dari Ketua BPD Melihat Salinan APBDes dikantor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Januari 2022. 

Dikatakan dirinya bahwa saya dipanggil inspektorat terkait salinan Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 ,Disanalah saya mendapati beberapa tanda tangan tapi Itu bukan tanda tangan saya.

" Atas Kejadian ini saya minta agar pihak yang berwenang menelurusi dan menemukan pelaku pemalsuan tanda tangan di Pemdes Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi " Ujar Susnita Wulandari seraya menunjukan Laporan Perkara No : STTLP/ LP -11/1/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.


" Jelas Pelaku pemalsuan tanda   dapat di pidana kurungan 6 tahun penjara sesuai KUHP pasal 263 " Ungkapnya.


Dikonfirmasi Atas Laporan itu Sulhandi Kepala Desa Sungai baung membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu ,Bahkan menurutnya ini mencari-cari kesalahan.

" Berkasnya saya tidak tahun ,bahkan kami jelaskan bahwa semua dokumen dibuat oleh staff saya " Ujar Sulhandi Kades Sungai Baung kecamatan talang Ubi Kabupaten PALI.(tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama