Terkait pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti.Pihak BKN akan blokir data Adri Rivanto berikut dengan gaji dan Tunjangan.

SUMUT 


Hasil Konseling pelapor Tiur wahyuni Zulyanti dengan pihak  Deputi Pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Suyatno  dijakarta pada tanggal 20/4/2022 rabu  kemarin  digedung BKN lantai 1 pihak BKN mengeluarkan  tiga opsi  dalam menentukan langkah sanksi terhadap Adri Rivanto (terlapor) yang saat ini menjabat kepala bagian pemerintahan di pemko Binjai.Adapun langkah yang akan disikapi pihak BKN adalah :1 .Menyurati untuk terakhir kalinya dengan tengah waktu maksimal 25 hari surat tersebut harus dijawab.

2: Memblokir data Adri Rivanto selaku terlapor 

3: Deputi Pengawasan dan pengendalian Badan kepegawaian Negara akan turun langsung ke Pemko Binjai dalam menyelesaikan masalah pengaduan Tiur wahyuni Zulyanti selaku pelapor. 


Melalui Suyatno, pihak BKN akan merapatkan penentuan keputusan terhadap pihak pemko binjai Sekda,Plt Inspektorat dan Plt BKD selaku atasan terlapor Adri Rivanto .

  

 Tiur Wahyuni Zulyanti ketika ditemui dikediamannya minggu 1/05/2022  mengatakan,sesuai hak yang dilindungi oleh UU ASN,PP,Disiplin PNS segala  kerugian materil yang dialaminya,pihak BKN melalui surat tersebut memerintahkan Adri    membayar lunas kerugian Yanti selama 11 tahun lamanya.  


Melalui yanti, Suyatno mengatakan bhwa point kedua dari surat BKN terhadap Pemko Binjai bhwa data Adri akan diblokir berikut gaji hingga  tunjangan.Kepala deputy pengawasan dan pengendalian BKN pusat dalam waktu dekat  akan turun ke pemko Binjai menyelesaikan pengaduan/laporan Tiur wahyuni zulyanti yang saat ini sedang berjalan.


Laporan : S.Hadi Purba

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama