OKI dutaonline.co.id
Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH, MH, akan mempelajari 3 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 pada sidang paripurna DPRD OKI, Jumat (14/4/2023), yangdisampaikan oleh Bupati OKI, H. Iskandar, SE.
“Tentunya, Fraksi-Fraksi di DPRD OKI akan menelaah, mengkaji dan meninjau dari segala aspek atas usulan Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati tadi,” ujar Abdiyanto singkat.
Sebelumnya pada sidang paripurna, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE, menyampaikan alasan atas t3 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 pada sidang paripurna DPRD OKI, Jumat (14/4/2023).
Tiga poin usulan Raperda yang disebutkan Iskandar yakni, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten OKI, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Dan yang ketiga yakni perubahan kedua atas Perda Kabupaten OKI Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKI.
Pada poin usulan Perda yang pertama, Iskandar mengatakan bahwa Pemkab OKI dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang akan melakukan usaha di wilayah OKI.
“Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah,” jelas Iskandar.
Di sidang paripurna tersebut, Iskandar juga menjelaskan latar belakang atas usulan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dihadapan anggota DPRD OKI.
“Raperda ini bertujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Ini upaya agar tidak adanya duplikasi pemungutan pajak,” terangnya.
Lanjut Iskandar, usulan Raperda tersebut bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah.
“Selain itu, ini juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi perpajakan,” ungkap Iskandar.
Pada poin ketiga dari usulan Raperda juga diterangkan di muka sidang paripurna DPRD OKI.
Iskandar juga menyebutkan dua nama perangkat daerah yang diusulkan untuk diubah. Pertama, Badan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Yang kedua, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” katanya.
Ia berharap, tiga usulan Raperda tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Fraksi-Fraksi di DPRD OKI.
“Semoga jadi pertimbangan dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dengan panitia khusus DPRD OKI,” pungkasnya (Gani Asmadi)
Posting Komentar