PALI DO.co.id - Setelah Desa Karang Tanding dan Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang digelar Jum'at (26/4), besok giliran Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan Kota Baru Kecamatan Penukal Utara.
8 Desa lain tersebut diantaranya Talang Akar, Semangus, Beruge Darat, Tanah Abang Selatan, Tanah Abang Utara, Tanah Abang Jaya, Tanjung Dalam dan Bumi Ayu yang masih menunggu penjadwalan.
Pemohon Hengky Yohanes yang bertindak mewakili redaksi sebagai penanggung jawab mengatakan bahwa penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan bukan tidak ada dasar.
Dirinya mengaku kecewa karena penelitian yang dilakukan redaksi PLUSMINUS mesti terhambat lantaran tak satupun desa yang menjadi subjek penelitian berkenan diteliti.
"Kalau bersih ngapain risih. Saya sendiri bingung dengan penyelenggara pemerintahan desa di PALI, semuanya tertutup seperti ada yang disembunyikan tetkait belanja dan penggunaan APBDes." Terang Hengky saat dimintai komentarnya.
Hengky juga menyebut bahwa dirinya kesusahan mendapatkan informasi terkait APBDes.
"Saya saja wartawan yang keseharian mengurusi informasi dan data kesulitan, apalagi masyarakat awam. Setelah ini saya akan buka posko pengaduan masyarakat dan membantu masyarakat untuk mengetahui imformasi publik tentang akuntabilitas belanja APBDes dan siap mendampingi masyarakat hingga gugatan ke pengadilan." Ujar pimpinan Komunitas STARLA itu.
Dijelaskan Hengky pula, bahwa jika terpenuhi unsur menghalang-halangi tugas pers dalam mencari dan mengelola informasi, maka badan publik dapat dipidanakan karenanya sebagaimana yang ia pahami dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
"Terkait jadwal dari KI Sumsel, saya coba menghubungi untuk konfirmasi kehadiran , namun, Kepala Desa Kota Baru dan Desa Simpang Tais tak banyak komentar karena meraka sendiri tidak memahami maksud dan tujuan persengketaan tersebut," jelas Hengky.(Red)
Posting Komentar