PALI do.co.id_ Pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 01.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI melakukan tindakan yang berhasil meredam peredaran narkotika di wilayahnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, transaksi narkotika sering terjadi di Jalan Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Dalam upaya untuk menangkap pelaku tersebut, Satresnarkoba Polres PALI, yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Narkoba IPDA HARTOYO, S.H, dan Kanit Idik 2 Narkoba IPDA NOPRAN INDIKA S.H, melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka, yakni NA (31), warga Dusun I Desa Muara Niru, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Saat penggerebekan, NA (31) didapati sedang membawa barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, serta 1 unit handphone merek Oppo A1k warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH menyampikan Kronologis penangkapan, Saat personil hendak melakukan penangkapan, NA (31) berusaha membuang barang bukti tersebut saat melihat kehadiran polisi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Satresnarkoba Polres PALI.
"Saat di interogasi NA(31) mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu dan barang-barang tersebut, yang kemudian menjadi dasar bagi penanganan hukum lebih lanjut di Polres PALI," kata Kasat Satreskoba kepada awak media (05/05/2024).
Tindakan Satresnarkoba Polres PALI ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, Satresnarkoba Polres PALI berhasil meraih kesuksesan dalam menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan dengan serius demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba(R95).
Posting Komentar