FGD Penyusunan Perlindungan Lahan Gambut di buka Bupati Dillah Hikmah Sari

Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi resmi memulai langkah strategis penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) jangka panjang 2025–2054. Kegiatan ini ditandai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Bupati Tanjabtim, Hj. Dillah Hikmah Sari, ST, didampingi Wakil Bupati Muslimin Tanja, S.Th.I, M.Si, di Aula Utama Kantor Bupati, Senin (8/9/2025).


FGD tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Dr. H. Varial Adhi Putra, ST, MM, Kadis LH Tanjabtim Drs. M. Eduard, Ari Suryanto penggiat dan pemerhati Lingkungan Tanjabtim, staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Agus Sadikin, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Tanjabtim, serta sejumlah LSM termasuk KKI Warsi, Balai TNBS, hingga insan pers

Dalam sambutannya, Bupati Dillah menegaskan bahwa penyusunan RPPEG menjadi pedoman penting dalam menjaga dan mengelola lahan gambut hingga 30 tahun ke depan.

“Dokumen ini harus disusun secara komprehensif, melibatkan multi pihak dari kabupaten, provinsi hingga nasional. Harus hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” kata Dillah.


Kepala DLH Provinsi Jambi, Dr. Varial Adhi Putra, menjelaskan bahwa ekosistem gambut sangat vital karena mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar sehingga berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim. Namun, degradasi masih terjadi akibat pengelolaan yang tidak berkelanjutan.

“Setiap daerah yang memiliki kawasan gambut wajib menyusun RPPEG sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2014 jo. PP Nomor 57 Tahun 2016,” tegasnya.


Senada, Kabid PPKL DLH Jambi, Asnelli Rida Daulay, menyebut penyusunan RPPEG Tanjabtim akan lebih mudah karena bisa mengacu pada RPPEG Provinsi yang sedang disusun. Ia menambahkan, penyusunan dokumen ini melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang, mulai dari lahan gambut, sosial-ekonomi, peta, agribisnis lahan basah hingga klimatologi.


Koordinator Program KKI Warsi, Ade Candra, mengingatkan bahwa pengelolaan gambut harus diprioritaskan untuk mencegah degradasi yang bisa menimbulkan kerugian ekologis, sosial, maupun ekonomi. Ia menyinggung pengalaman buruk kebakaran gambut besar pada 2015 dan 2019 yang menjadi pelajaran berharga.

“RPPEG yang terintegrasi dengan RPJMD diharapkan memberi kepastian hukum dan arah pembangunan berkelanjutan di Tanjabtim,” jelasnya.


Melalui sambungan virtual, perwakilan KLHK, Huda Aksani, menegaskan bahwa RPPEG akan menjadi acuan utama tata kelola gambut dengan pendekatan kesatuan hidrologis, yang memuat potensi, isu strategis, hingga langkah perlindungan dan pengelolaan selama 30 tahun.


Sementara itu, pemerhati lingkungan Tanjabtim, Ari Suryanto, berharap penyusunan dokumen RPPEG benar-benar fokus pada dua poin utama, yakni perlindungan dan pengelolaan gambut. Ia menekankan pentingnya tata kelola air untuk mencegah kebakaran lahan saat musim kemarau.


“Solusinya, tim penyusun RPPEG harus lebih banyak turun ke lapangan agar masalah bisa diantisipasi. Ingat, dokumen ini berlaku sampai 2054 dan akan menjadi catatan sejarah bagi generasi mendatang,” pungkas Ari.


Dengan dimulainya penyusunan RPPEG, Pemkab Tanjabtim menunjukkan komitmen kuat menjaga ekosistem gambut sebagai aset berharga sekaligus benteng lingkungan dari ancaman kerusakan dan perubahan iklim. 


(Firdaus Sinrang) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama