Kecamatan Abab Gelar Acara Tahunan Lelang Lebak Lebung Sungai

PALI emerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi merilis jadwal pelaksanaan lelang lebak, lebung, sungai, dan suak untuk tahun 2025. Agenda tahunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah sekaligus sarana pengaturan pemanfaatan perairan tradisional ini akan digelar mulai 27 November hingga 11 Desember 2025.

‎Pelaksanaan lelang sungai berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 56 Tahun 2017, yang mengatur tata kelola pemanfaatan kawasan perairan untuk aktivitas penangkapan ikan secara tradisional.

‎Dari tiga desa yang terlibat di Kecamatan Abab Desa Prambatan, Desa Pengabuan, dan Desa Tanjung Kurung - ditetapkan bahwa Desa Tanjung Kurung menjadi lokasi utama pembukaan lelang. Acara tersebut digelar pada 27 November 2025 di Gedung Serba Guna Desa Tanjung Kurung.

‎Kegiatan lelang sungai lebak dan suak tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah dan desa, di antaranya: Kepala Desa Tanjung Kurung, Kepala Desa Pengabuan,

‎Perwakilan Kepala Desa Prambatan,

‎Perwakilan Kepala Desa Persiapan Raman Mulia, Camat Abab, Kepala Inspektorat PALI, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Dispenda, Serta para tamu undangan dan peserta lelang lainnya.

‎Kehadiran berbagai unsur pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan serta memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

‎Kepala Desa Tanjung Kurung, Taufik, menyambut baik penunjukan desanya sebagai pusat pelaksanaan kegiatan. Ia menilai bahwa lelang tidak hanya sebatas proses pelelangan, melainkan juga menjadi upaya mempertahankan tradisi, mengatur pemanfaatan sumber daya air, dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

‎“Lelang lebak dan lebung merupakan tradisi turun-temurun di wilayah kita. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat dapat menikmati manfaatnya dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Taufik.

‎Saat dimintai keterangan oleh media ini.

‎Lebih lanjut, Taufik menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya warga desa tanjung kurung, agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), seperti penggunaan setrum, putas, racun, maupun alat tangkap terlarang lainnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak habitat ikan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem perairan.

‎Ia menutup keterangannya dengan berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama