‎‎DLH PALI Masih Bungkam Soal Kepemilikan Limbah Medis

PALI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, telah menerjunkan tim teknis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi. Mereka menduga limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke TPA tersebut berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan. 

‎Saat dikonfirmasi media DLH enggan menyebutkan secara spesifik asal limbah tersebut dari mana, Ia hanya menyatakan limbah medis B3 itu tidak boleh dibuang secara langsung ke TPA.

‎"Sumber-sumbernya bisa berasal dari RS, praktek-praktek dokter (kesehatan), praktek kecantikan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Aryansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (6/2/2026). 

‎Dalam pengelolaan limbah medis, kata Aryansyah, tidak boleh dibuang di TPA. "Pengelolaan limbah medis melibatkan pihak ke 3, dimana RS atau praktek kesehatan berkontrak dengan perusahan pengumpul limbah B3 yang kemudian limbah b3 tersebut dibawa ke fasilitas pemusnah limbah B3," katanya. 

‎Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil pihak RS, Puskesmas serta dokter yang melakukan praktek di Kabupaten PALI. 

‎"Pembuangan limbah medis berdasarkan uu 32 tahun 2009 bisa terkena sanksi pidana," tandasnya.(tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama