PALI — Wilayah Pengabuan ( Pengabuan Timur) , Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyimpan jejak penting sejarah literasi masyarakat Sumatera Selatan melalui peninggalan aksara Kaganga yang hingga kini masih terjaga oleh masyarakat setempat.
Peninggalan tersebut berupa satu batang bambu dan dua tanduk kerbau yang bertuliskan aksara Kaganga atau dikenal juga sebagai Surat Ulu. Benda-benda ini diyakini berasal dari masa lampau ketika masyarakat adat Margo Abab telah mengenal sistem tulis-menulis dalam kehidupan sehari-hari.
Secara ilmiah, ciri-ciri tulisan pada bambu tersebut menunjukkan kesesuaian dengan naskah Kaganga yang ditemukan di berbagai wilayah Sumatera. Tulisan diukir memanjang mengikuti bentuk bambu dan menggunakan karakter khas aksara Ulu
Keberadaan peninggalan ini menjadi bukti bahwa masyarakat Pengabuan ( Pengabuan Timur ) pada masa lalu telah memiliki tradisi literasi yang berkembang dalam lingkungan adat.Namun hingga saat ini, isi tulisan tersebut belum dapat dipastikan arti dan maknanya. Meski demikian, nilai sejarah dari peninggalan ini tetap tinggi. Benda tersebut tidak hanya menjadi artefak budaya, tetapi juga simbol identitas sejarah masyarakat setempat.
Aksara Kaganga sendiri merupakan aksara tradisional yang berkembang di Sumatera bagian selatan, yang dalam kajian ilmiah dikenal sebagai aksara Ulu atau Rencong.
Aksara ini merupakan turunan dari aksara Pallawa yang masuk ke Nusantara sekitar abad ke-7, seiring dengan berkembangnya Kerajaan Sriwijaya.
Berdasarkan penelitian Balai Arkeologi Sumatera Selatan, aksara Kaganga digunakan secara luas pada abad ke-14 hingga ke-18 untuk berbagai keperluan, seperti penulisan hukum adat, silsilah leluhur (puyang), mantra, serta pengetahuan tradisional.
Saat ini, masyarakat Pengabuan ( Pengabuan Timur ) masih menyimpan tiga peninggalan aksara Kaganga, yaitu satu pada bambu dan dua pada tanduk kerbau.
Peninggalan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta para peneliti untuk diteliti lebih lanjut dan ditetapkan sebagai cagar budaya lokal yang perlu dilestarikan.
Penulis: Waneli
Editor (red)


Posting Komentar