Sidang Perdana ER Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi


PRABUMULIH – Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan terkait janji proyek dengan terdakwa ER, Rabu (22/4/2026). Perkara ini terdaftar dengan nomor 44/Pid.B/2026/PN Prabumulih dan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan, JPU memaparkan uraian perbuatan terdakwa beserta pasal yang disangkakan. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan sikap atas dakwaan tersebut.


Menariknya, dalam persidangan tersebut majelis hakim sempat menjelaskan kepada penasihat hukum mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian. Hakim menyampaikan bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana terbaru, terdapat ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya damai, yang nantinya dapat difasilitasi melalui sidang khusus dan dipimpin oleh hakim.


Meski demikian, peluang tersebut bergantung pada kesediaan para pihak, baik terdakwa maupun pihak korban.


Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Novlis Heriansyah, SH, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Ia juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan dokumen tersebut.


“Untuk eksepsi, kami mohon waktu dan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Novlis di hadapan majelis hakim.


Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.


Sidang pun ditutup dengan penegasan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan, sembari membuka ruang bagi kemungkinan penyelesaian secara damai apabila para pihak bersepakat.


Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat dari dugaan janji proyek yang berujung pada proses hukum dan menyeret terdakwa ke meja hijau.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama