Pemkab PALI Siapkan Sanksi Tegas, Jika Ada ASN Live Di Medsos Saat Jam Kerja

PALI. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk asik live di media sosial (Medsos) saat jam kerja, baik itu di TikTok, Instagram, Facebook dan lainnya.


Larangan bagi ASN untuk tidak live di media sosial saat jam kerja dikeluarkan Pemkab PALI dengan surat edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026.


Kebijakan tegas tersebut diambil pemerintah kabupaten PALI untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik serta fokus melayani masyarakat demi terciptanya percepatan pembangunan di wilayah berjuluk Bumi Serepat Serasan menuju PALI Maju Indonesia Emas sesuai visi misi pasangan Bupati Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.


Dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI Imansyah bahwa kebijakan tegas tersebut harus dipatuhi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.


"Kebijakan ini yang telah dikeluarkan melalui surat edaran resmi berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh ASN termasuk petugas pengamanan yang berjaga di setiap kantor pemerintahan," ungkap Imansyah, Kamis 7 Mei 2026.


Bagi pegawai pemerintah yang masih tidak mengindahkan larangan tersebut, Imansyah menegaskan akan ada sanksi tegas yang akan diterima pegawai bersangkutan.


"Ada sanksi disiplin berupa pembinaan oleh OPD bersangkutan apabila larangan ini masih dilanggar. Dan bagi masyarakat yang mengetahui masih ada pegawai yang melanggar, silahkan laporkan ke OPD yang bersangkutan," imbuhnya.


Dengan dikeluarkannya larangan tersebut, Imansyah berharap seluruh ASN mematuhi dan disiplin pegawai semakin meningkat untuk fokus bekerja melayani masyarakat.


"Mari fokus bekerja dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," harapnya.


Diketahui bahwa Pemkab PALI secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan media sosial saat jam kerja pada Rabu 6 Mei 2026.


Adapun poin penting yang wajib diperhatikan seluruh ASN PALI yang tertuang pada surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:


•Dilarang Live Medsos pribadi (TikTok, IG, FB, dll) selama jam kerja.  


•Dilarang membuat konten aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.  


•Pengecualian hanya untuk akun resmi Humas/Unit Kerja guna keperluan informasi publik.  


•Sanksi Disiplin menanti bagi yang terbukti melanggar. (SMSI PALI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama