Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung LSM Macan di lapangan, para pekerja yang tengah melakukan pekerjaan berisiko tinggi-seperti penggalian dan penanganan jalur pipa-terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Pemandangan ini memicu tuduhan tajam bahwa pihak pelaksana dan manajemen proyek sengaja menumbalkan keselamatan buruh demi mengejar target pengerjaan.
Perwakilan LSM Macan PALI,
Sunip, secara tegas menyatakan bahwa kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis kecil, melainkan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap regulasi hukum dan nyawa manusia di area operasional industri migas yang sarat risiko kecelakaan tinggi.
"Kami turun langsung dan menyaksikan sendiri di lapangan. Para pekerja dibiarkan menggali dan mengurus jalur pipa tanpa APD yang sesuai standar K3. Ini sangat berbahaya! Pertamina Adera Field dan pelaksana proyek terkesan tutup mata dan meremehkan keselamatan jiwa para pekerja," ujar Sunip kepada awak media.
Diduga Kuat Mengangkangi Payung Hukum K3 Sunip menegaskan, praktik pembiaran tanpa APD tersebut diduga kuat telah melanggar rantai aturan dan undang-undang keselamatan kerja nasional, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan maksimal atas keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.
Permenaker No. Per.08/MEN/VII/2010, yang menjatuhkan kewajiban mutlak penggunaan APD sesuai jenis dan derajat risiko pekerjaan.
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif hingga sanksi pidana denda mencapai ratusan juta rupiah bagi korporasi yang terbukti mengabaikan standar keselamatan kerja.
Desak Disnaker Turun Tangan dan Sanksi Manajemen
Atas temuan serius ini, LSM Macan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten PALI serta instansi pengawas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa pihak manajemen Pertamina Adera Field Pengabuan.
"Kami minta Disnaker dan aparat berwenang segera melakukan sidak dan menindak tegas manajemen Pertamina Adera Field. Jangan tunggu ada korban jiwa atau insiden ledakan pipa baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Penegakan hukum dan sanksi tegas harus dijatuhkan agar menjadi efek jera!" pungkas Sunip.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen Pertamina Adera Field terkait temuan pelanggaran K3 di lokasi proyek Desa Pengabuan tersebut (tim)

Posting Komentar