Pemasangan Pipa Line Gas Untuk Persiapan Lokasi Pengeboran PT Pertamina Pekerja Diduga Tidak Lengkap Syarat Dokumen Tidak Ada SIM L

PALI - Keselamatan para pekerja di lokasi proyek vital dokumen persyaratan kerja di PT Pertamina kembali dipertanyakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kabupaten PALI membongkar dugaan pelanggaran berat terkait penerapan SIM L (surat izin masuk lokasi) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pemasangan jalur pipa gas ,pipa persiapan jalur gas untuk pengeboran sumur baru milik Pertamina Adera Field di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).



Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung LSM Macan di lapangan, para pekerja yang tengah melakukan pekerjaan berisiko tinggi-seperti pengelasan dan penanganan jalur pipa-terlihat mengabaikan SIML (surat izin masuk lokasi) untuk setiap pekerjaan di lokasi PT Pertamina saat kami konfirmasi ada 2 orang yang diduga tidak mempunyai SIM L seperti pekerja pada pengelasan pipa gas tersebut.

Padahal jelas siapa pun yang mau berkerja dan mau masuk lokasi kerja PT Pertamina setiap pekerjaan di wajibkan mempunyai SIM L sedang pekerja pengelasan pipa gas tersebut dari 10 orang tenaga kerja ada 2 orang diduga tidak mempunyai SIM L, saat kami investigasi di lapangan, berarti SOP PT Amanah Lentera Persada) belum lengkap 


Pemandangan ini memicu tuduhan tajam bahwa pihak pelaksana dan manajemen proyek sengaja menumbalkan abai dan lalai dokumen persyaratan terhadap aturan yang sudah ada di karenakan 2 pekerja tersebut tidak mempunyai SIM L mengejar target pengerjaan.

Ketua  LSM Macan PALI, Hendra, secara tegas menyatakan bahwa kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis kecil, melainkan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap regulasi hukum dan nyawa manusia di area operasional industri migas yang sarat risiko kecelakaan tinggi.


"Kami turun langsung dan menyaksikan sendiri di lapangan. Para pekerja dibiarkan pengelasan dan mengurus jalur pipa tanpa SIM L (surat izin masuk lokasi) yang sesuai standar K3. Ini sangat berbahaya! Pertamina Adera Field dan pelaksana proyek terkesan tutup mata dan meremehkan syarat dan dokumen para pekerja,

Kami Surati SKK Migas Perwakilan Sumbagsel nantinya," ujar Hendra kepada awak portal ini Sabtu (22/8-2026).Diduga Kuat Mengangkangi Payung Hukum K3 


Hendra,"menegaskan, praktik pembiaran tanpa SIM L tersebut diduga kuat telah melanggar rantai aturan dan undang-undang keselamatan kerja nasional, di antaranya:


UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan maksimal atas keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.


UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif hingga sanksi pidana denda mencapai ratusan juta rupiah bagi korporasi yang terbukti mengabaikan standar keselamatan kerja. 


Desak Disnaker Turun Tangan dan Sanksi Manajemen
Atas temuan serius ini, LSM Macan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten PALI serta instansi pengawas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa pihak  manajemen Pertamina Adera Field Pengabuan.


"Kami minta Disnaker dan aparat berwenang segera melakukan sidak dan menindak tegas manajemen Pertamina Adera Field. Jangan tunggu ada korban jiwa atau insiden ledakan pipa baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Penegakan hukum dan sanksi tegas harus dijatuhkan agar menjadi efek jera!" pungkas Hendra 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen Pertamina Adera Field terkait temuan pelanggaran tidak mempunyai SIM L pekerja tersebut (tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama