Angkutan Batubara Penguasa Jalan Di Kabupaten Pali Instruksi Gubernur Herman Deru Tidak Dihiraukan.

Pali dutaonline.co.id Puluhan armada angkutan batubara milik perusahaan memakai dan melintasi di jalan umum di wilayah Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan menuju dermaga pelabuhan PT EPI, stockpile yang tepatnya di pinggir sungai musi di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan Indonesia,


Terlihat armada angkutan batubara melintas di jalan umum,dimana jalan tersebut lalu lalang warga ramai beraktivitas setiap hari ada yang pulang dari mencari nafkah, ada juga anak anak pulang sekolah,


Angkutan batubara melintas di jalan umum pada siang hari,jam jam warga lagi sibuk sibuknya seperti yang terpantau,(tim investigasi DO.co.id red) sekitar pukul 13 30 hingga malam hari nya.di jalan pelintasan jalan Kabupaten Pali tepatnya simpang 4 Desa Pengabuan menuju Desa Betung Abab Kecamatan Abab Kabupaten Pali, Sabtu (17-10-2026)


Kekesalan warga setempat Sapawi ,"terucapp jam jam sibuk armada angkutan batubara ini selalu melintas di depan warung kopi aku ini,ketika warga sibuk mencari dan anak anak pada pulang sekolah, armada angkutan batubara ini sibuk juga lalu lalang siang bolong jam 13 sampai malam hari nya padahal armada angkutan batubara ini sudah dilarang gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, 


Tapi armada angkutan batubara milik Perusahaan ini tidak menghiraukan larangan gubernur Sumatera Selatan HD tersebut, yang kita khwatirkan nantinya ada kecelakaan ,karena banyak warga dan anak anak pulang sekolah, siang bolong seperti ini, banyak kendaraan sepeda motor dan mobil warga lalu lalang di depan Warkop aku ini, 


Kita juga melihat jalan di depan Warkop kita ini sudah rusak parah dan berlobang akibatnya sering kali kecelakaan orang pakai motor, kami berharap dan minta kepada pihak yang berwenang dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan serta dinas perhubungan Kabupaten Pali tolong di tertibkan armada angkutan batubara memakai serta melintas di jalan umum seperti ini jangan cuma diam saja,pura pura tidak mendegar keluhan rakyat nih," Ujar Sapawi. 



Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi melarang seluruh angkutan truk batu bara, alat berat, dan truk tambang melintasi jalan umum (jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota) mulai 1 Januari 2026.



Kebijakan ini diatur melalui Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang ditandatangani pada Juli 2025.



Poin Utama Kebijakan:

• Wajib Jalan Khusus: Seluruh perusahaan tambang diwajibkan mengalihkan jalur angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan atau moda transportasi lain seperti kereta api.



• Masa Transisi & Evaluasi: 

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 1 Februari 2026 bagi perusahaan untuk melaporkan progres pembangunan jalan khusus kepada Tim Verifikasi.



• Sanksi Tegas: 

Batu bara yang sudah ditambang selama masa transisi harus ditumpuk di stockpile dan tidak boleh dibawa keluar lewat jalan umum. Perusahaan yang tidak menunjukkan progres pembangunan jalan khusus terancam penutupan permanen.



• Pengawasan Partisipatif: 

Gubernur melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, serta mengajak masyarakat, wartawan, dan LSM untuk aktif mengawasi serta melaporkan truk yang melanggar dengan mencatat nomor pelat kendaraan.(red) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama