CUMA 8,5 TON IZIN BUAT TBS SAWIT UNTUK MELINTAS JALAN UMUM KABUPATEN PALI

PALI dutaonline.co.id puluhan armada angkutan TBS sawit milik perusahaan yang berada wilayah Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan yang memakai dan melintas jalan Provinsi dan Kabupaten atau jalan umum, 


," Seperti armada angkutan TBS sawit milik PT Laras Karya Kahuripan (LKK) yang memakai dan melintas jalan umum dari kebun Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara memakai jalan Provinsi Sumatera Selatan, Desa Babat Kecamatan Penukal menuju Desa Pengabuan Simpang 4 PT EPI menuju pabrik PT GBS yang berada di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali.,


," SM warga Betung Barat yang peduli dengan Kabupaten Pali mengatakan, " Kami sangat tidak anti armada angkutan TBS sawit yang memakai dan melintas di jalan umum,akan tetapi seharusnya armada angkutan TBS sawit milik PT LKK harus taat aturan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pali, pertama himbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pali muatan armada angkutan TBS sawit camu, 8,5 ton beserta mobil, ini malah dugaan kami rata rata 12 ton bersama mobil, nak ini kan sudah tidak menindakan himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Pali, jelas SM


Ditambahkan lagi oleh, "SM himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Pali armada angkutan TBS sawit milik PT LKK harus ada pemeliharaan jalan umum kalau ada yang rusak, ini mana ada pemeliharaan jalan oleh pihak perusahaan yang memakai dan melintas jalan umum ini, lihat jalan dari Desa Babat Kecamatan Penukal menuju simpang empat PT EPI Desa Pengabuan Kecamatan Abab sudah banyak ratak patah pecah oleh armada angkutan TBS sawit yang melebihi muatan dari 8,5 ton tutur SM, 


Lanjut SM lagi, himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Pali aktivitas armada angkutan TBS sawit dilarang lewat jam sibuk seperti hari pagi dan jam anak anak pulang sekolah,serta berkoordinasi pemerintah Desa yang Desa Desa dan Masyarakat mereka lewati , jangan mereka berbisnis tetapi yang terkena dampaknya rakyat seperti ini, jika armada angkutan TBS sawit milik PT LKK dan perusahaan lain nya tidak mengindahkan himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Pali, kami akan stop putar balik jika muatan lebih dari 8,5 ton berserta mobil, ungkap, SM



Terkait hal diatas humas PT Laras Karya Kahuripan (LKK) Aliayadin ," menjelaskan, Siap Pak, kalau kelebihan tonase akan kami tertipkan kalau memang ada armada kita yg melebihi tonase izin, terkait ada jalan yg rusak akan kita cek juga seperti apa rusaknya apakah rusak tersebut disebabkan armada kita jawab nya saatnya saat di hubungi melalui whatsapp pribadi nya. 



Sementara itu Dinas Perhubungan Kabupaten Pali, "Ibu Kartika Sari Melalui Kabag Lalin Pak Lihan, " Menjelaskan, Untuk rekomendasi armada angkutan TBS sawit milik PT Laras Karya Kahuripan (LKK) melintas jalan umum ," tonase atau muatan TBS sawit berserta mobil hanya 8'5 ton,lebih dari tonase itu tidak boleh, itu sudah overload jalan bisa cepat rusak, juga pemeliharaan jalan yang rusak, jangan lewat jam sibuk seperti pagi hari dan siang hari jam anak anak pulang sekolah serta berkoordinasi dengan pemerintah Desa dan Masyarakat yang armada angkutan TBS sawit PT LKK lewati ujarnya. saat tim berita menyambangi diruang kerjanya (tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama