," DPW LSM MACAM Kabupaten Pali ", Hendra Saputra mengatakan," Padahal sudah sejelas instruksi Gubernur Sumatera Selatan bapak H Herman Deru menyatakan Angkutan batubara di larang melintas di jalan umum, perusahaan tambang batu bara harus punya jalan sendiri, ungkap Hendra Sp ,Jum,at (16-10-2026)
," Ditambahkan," Hendra Saputra lagi.Seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2026.
Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Herman Deru 2 Juli 2025.
," Dasar Hukum: Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang diteken pada 2 Juli 2025, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022.
," Wajib Beralih: Kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus tambang, jalur kereta api, atau transportasi sungai.
," Tujuan Larangan: Mengatasi kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, serta polusi udara akibat debu dan muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load).
," Pengawasan: Libatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta partisipasi masyarakat dan pers untuk mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar.
," Kami LSM MACAM juga bingung aneh kepada Pemerintah Kabupaten Pali terkhusus Dinas perhubungan kabupaten Pali apa pungsinya...?
koh dibiarkan saja armada angkutan batubara memakai dan melintasi jalan umum seperti ini,
," Jangan jangan sudah hilang nyalinya dinas perhubungan kabupaten pali dan tidak sanggup untuk menghentikan armada angkutan batubara melintas di jalan umum tersebut ada apa....?
", Kami LSM MACAM meminta kepada dinas perhubungan kabupaten pali dan untuk segera menerbitkan angkutan batubara memakai dan melintasi dijalan umum milik PT GIE yang menuju dermaga pelabuhan PT EPI di pinggir Musi di Desa Prambatan Kecamatan Abab untuk di stop aktivitasnya
," Kami mencoba menghubungi para petinggi PT GIE dan PT EPI tidak ada yang angkat telepon dan di WhatsApp pun tak di balas.
Para petinggi perusahaan ini mereka sengaja menyuruh kami ribut dengan para supir di lapangan saat kami melakukan penyetopan,para supir angkutan batubara ini dengan alasan mereka lapar dan segala alasan lah,
", Jika angkutan batubara masih melintas di jalan umum kami akan mengadakan penyetopan lagi." jelas Hendra Sp
", Tim media mencoba menghubungi humas PT Gie atau PT EPI terkait permasalahan diatas sayangnya pihak perwakilan perusahaan di telpon tak angkat di WhatsApp tidak balas.
", Sementara itu Dinas Perhubungan Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan, saat di hubungi melalui handphone pribadinya (tim berita red) ingin mempertanyakan armada angkutan batubara memakai dan melintasi dijalan umum di wilayah Kabupaten Pali ini, namun sungguh sangat di sayangkan di telpon tidak angkat dan WhatsApp juga tidak balas hingga berita ini kami terbitkan (red)

Posting Komentar