Pali dutaonline.co.id Lembaga Suadaya Masyarakat,(LSM) Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,pada hari Jum,at, tanggal 29 Oktober 2026 pada pukul 11,30 wib tempatnya di simpang empat PT EPI jalan lintas raya Desa Pengabuan Kabupaten Pali,
,"Sebelum mengadakan penyetopan LSM MACAN Kabupaten Pali terlebih dahulu telah melayangkan selembar surat izin penyetopan ke instansi terkait, seperti pemerintah kabupaten pali,APH dan perusahaan yang beroperasi di bidang Batubara di wilayah Kabupaten Pali,"DPW LSM MACAN," Hendra Sp mengatakan,kami sengaja hari ini melakukan penyetopan armada angkutan batubara yang melintas di jalan umum dan jalan negara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pali,kami hanya ingin mempertanyakan siapa yang mengizinkan armada angkutan batubara melintas jalan umum dan siapa yang bertanggung jawab atas beroperasinya angkutan batubara hingga jalan umum rusak seperti ini, tuturnya Kamis (29/10-2026)
,"Ditambahkan Hendra Sp lagi," jelas dengan Instruksi Gubernur (INGUB)Sumatera Selatan Bapak Herman Deru menyatakan bahwa armada angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum,wilayah Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2026.
,"Larangan itu diatur dalam(Ingub) Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Herman Deru 2 Juli 2025.
,"Dasar Hukum: Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang diteken pada 2 Juli 2025, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022.
,"Wajib Beralih: Kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus tambang, jalur kereta api, atau transportasi sungai.
,"Tujuan Larangan: Mengatasi kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, serta polusi udara akibat debu dan muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load).
,"Pengawasan: Libatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta partisipasi LSM ormas masyarakat dan pers untuk mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar.
,"Dikatakan Hendra lagi,penyetopan armada angkutan batubara melintas di jalan umum hari ini, kami bersama kabag lalulintas dinas perhubungan kabupaten pali Pak Lihan,aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Penukal dan Abab,kami resmi,kami hanya ingin mempertanyakan izin melintas di jalan umum itu, tutupnya
,"Di ujung penyetopan armada angkutan batubara melintas di jalan umum, akhirnya semua pihak berjanji," pihak Perusahaan,Dinas Perhubungan Kabupaten Pali, LSM MACAN serta APH berkordinasi untuk mengadakan pertemuan Kantor Dinas Perhubungan Pali yang di pasilitasi dinas perhubungan kabupaten pali pada hari Jum,at tanggal 30 Oktober 2026,
,"Namun selama belum ada izin melintas dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pali angkutan batubara jangan dulu beroperasi kata "Hendra Sp (red)



Posting Komentar