26 DESA PERSIAPAN DI PALI TERLENA DIBUAI HARAPAN

                        dutaonline.co.id 
PALI dutaonline.co.id Rabu(15/5-2019) Namun tahukah anda kalau di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ada sebanyak 26 Desa Persiapan yang nasibnya terkatung katung, terbuai harapan.

Belum tahu nasibnya kapan akan menjadi sebuah desa yang definitip. Padahal desa desa persiapan tersebut sudah dibentuk beberapa tahun yang lalu. Adakah aturan yang ditabrak sehingga pembentukan desa desa persiapan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) terkesan terburu buru. Dalam hal ini untuk pemekaran desa sudah adakah peraturan daerah (Perda)  yang dibuat oleh Pemkab PALI bersama DPRD nya.

Ataukah mendefinitipkan desa desa persiapan di Kabupaten PALI masih tersandung moratorium DOB oleh Presiden Joko Widodo yang sampai saat ini kebijakan Presiden tersebut belum dicabut.

Memang  dalam aturan sekarang pembentukan desa bukan diprakarsai oleh masyarakat, namun berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, beserta penjabarannya di dalam Peraturan Pemerintah, pembentukan desa itu kini diprakarsai oleh Pemerintah Pusat atau Pemda kabupaten/kota.

Bila hambatan pemekaran desa karena adanya sistem moratorium, yang mana sistem tersebut merupakan sistem pemberhentian pemekaran sementara waktu, dengan berbagai alasan. Diantaranya, masalah anggaran, kondisi sosial budaya dan lain-lain.

Karena sejauh ini belum ada pemberitahuan atau informasi dari Pemerintah Pusat kapan sistem monitorium diberhentikan.Sebab, desa yang akan di mekarkan dan didevinitifkan akan terdaftar di Kementerian.

Lainnya, pemekaran desa hingga mendefinitipkan desa, selain terhambat oleh aturan pemerintah pusat, pemekaran desa juga kini telah diatur dalam UU desa itu sendiri. Desa yang baru dimekarkan harus melalui pembentukan desa percobaan selama tiga tahun, dalam waktu tiga tahun desa tersebut harus terus dievaluasi, apabila layak maka desa itu diusulkan untuk menjadi desa definitif.

Namun yang jelas, aturan yang berlaku sekarang ini sangat berbeda dengan aturan yang sebelumnya, kalau aturan sebelumnya usulan pemekaran bisa langsung dari pihak Bupati atau dari pihak DPRD menggunakan hak inisiatif.

Adapun 26 Desa Persiapan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan adalah

KECAMATAN TALANG UBI
1. Desa Persiapan Jerambah Besi
2. Desa Persiapan Maju Jaya
3. Desa Persiapan Simpang Solar
4. Desa Persiapan Dewa Sebane
5..Desa Persiapan Talang Bulang Selatan

KECAMATAN TANAH ABANG
1. Desa Persiapan Tanjung Harapan
2. Desa Persiapan Tanah Abang Barat
3..Desa Persiapan Raja Selatan
4. Desa Persiapan Pandan Ilir
5. Desa Persiapan Tanah Abang Timur

KECAMATAN ABAB
1. Desa Persiapan Batu Tugu
2. Desa Persiapan Prambatan Barat
3. Desa Persiapan Betung Utara
4. Desa Persiapan Karang Agung Utara

KECAMATAN PENUKAL
1 Desa Persiapan Simpang Babat
2. Desa Persiapan Simpang Tiga Babat
3. Desa Persiapan Gunung Menang Timur
4. Desa Persiapan Air Itam Timur Jaya
5..Desa Persiapan Air Itam Utara
6..Desa Persiapan Air Itam Selatan
7..Desa Persiapan Purun Selatan
8..Desa Persiapan Air Itam Bersatu

KECAMATAN PENUKAL UTARA
1. Desa Persiapan Tempirai Barat
2. Desa Persiapan Tanding Jaya
3. Desa Persiapan Madu Kincing
4. Desa Persiapan Marga Mulya

Sumber Berita (Ab)

Editor Berita (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama