SEKDA PALI MELARANG MOBIL DINAS DI BAWAK MUDIK LEBARAN

.
PALI DUTAONLINE.CO.ID
Kamis(23/5-2019) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel Menghimbau Kepada Seluruh Pejabat OPD PALI untuk tidak membawa mobil Dinas mudik sesuai surat edaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Sekda Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Syahron Nazil pun mengingatkan bahwa mobil dinas dilarang dibawa mudik dan rekreasi saat cuti bersama lebaran.

"Aturannya sudah jelas, KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik atau dipakai untuk keperluan pribadi. Dan aturan ini juga diterapkan di PALI," ungkap Sekda,

Himbauan KPK tersebut diharapkan Sekda agar dipatuhi seluruh pegawai yang menerima atau memegang kendaraan dinas agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kalau ada ditemukan kendaraan dinas nongkrong di tempat rekreasi luar wilayah PALI saat lebaran atau masa cuti hari raya, silahkan lapor ke kami," tandasnya.

Untuk sanksi, dijelaskan Sekda saat ini belum dibahas, tetapi kalau memang terjadi maka setidaknya Pemda bakal lakukan pembinaan terhadap pegawai bersangkutan.

"Kalau untuk mengunjungi keluarga dalam wilayah PALI, boleh-boleh saja, tetapi kalau sudah dibawa mudik atau rekreasi keluar Sumsel,

itu yang tidak boleh. Termasuk ada kecelakaan maupun hal lainnya saat dipakai lebaran, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab sendiri," pungkasnya.(nira96)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama