STOP KORUPSI,, KURANGI BUDAYA MALU MALING UANG RAKYAT


,
DUTAONLINE.CO.ID

WARNING.....!!!

BAGI,,PENGGUNA ANGGARAN (PA), 
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), 
PPK, PEJABAT PENGADAAN DAN PPTK DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH, APBD / APBN TAHUN ANGGARAN 20I9.

BARANGSIAPA MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT dan/atau PERSEKONGKOLAN USAHA YANG MENGAKIBATKAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG BERDAMPAK MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN MASYARAKAT, 

YANG DILAKUKAN UNTUK MENGKONDISIKAN PEROLEHAN PEKERJAAN / PROYEK 

(Baik pada proses pekerjaan Penunjukan langsung, pemilihan langsung, swakelola dan e-tendering), 

DENGAN KESEPAKATAN SEJUMLAH FEE/KOMISI, TERMASUK PERBUATAN KORUPSI dan/atau KEJAHATAN LUAR BIASA, 

dapat dikenakan tindakan hukum 
sebagaimana Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

LANDASAN HUKUM : 

1)  Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 81 Tentang Hukum Acara Pidana :

2). Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

3). Undang - Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat :

4). Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi :

5). Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :

6). Beberapa Peraturan Menteri PUPR dan Menteri Keuangan.

Dalam kaitan ini, aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, dapat melakukan tindakan hukum apabila mendapatkan informasi sendiri dan/atau informasi dari masyarakat, baik informasi lesan maupun informasi tertulis, 

Termasuk informasi yang beredar dan/atau menjadi viral di medsos yang meresahkan masyarakat, perlu dilakukan tindakan klarifikasi dan/atau penyelidikan sebagaimana tupoksinya, guna mendapatkan kepastian hukum, agar segala sesuatu rencana dan/atau 

percobaan dan/atau pemufakatan jahat yang akan dan/atau sedang dan/atau sudah berlangsung, yang berakibat pada kerugian negara dapat dilakukan pencegahan dan/atau tindakan hukum sedini mungkin.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang kejahatannya lebih dahsyat daripada perbuatan makar atau subversif, maka menjadi kewajiban bagi institusi penegak hukum untuk bergerak cepat dan tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum, guna menyelamatkan masa depan bangsa.

SEMOGA APARAT PENEGAK HUKUM DAPAT MENUNAIKAN TUGASNYA DENGAN BAIK DAN BENAR, Amin.(net/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama