WOOOOW,,PT MHP TAK GUBRIS SURAT EDARAN DARI KEMENHUB RI

.
PALI dutaonline.co.id dengan adanya surat edaran Kementerian Perhubungan RI yang membatasi angkutan barang dan angkutan berat selain pengangkut Sembako dan BBM untuk beroperasi sejak 30 Mei sampai 10 Juni rupanya tidak bagi angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP).

Sebab, sampai Jumat (31/5/2019) angkutan logging masih beraktivitas sebagai mana biasanya.bahkan surat edaran dari kementerian perhubungan RI itu tidak digubris oleh pihak PT MHP,

Tentu, kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena PT MHP dianggap tidak menggubris edaran dari Kemenhub.

"Kami sudah membaca bahwa dalam edaran tersebut tidak boleh ada angkutan betat melintas, terlebih ini di jalur mudik. Tentu ini sangat mengganggu pengendara," ungkap Dedek warga Talang ubi Pendopo.

Dari itu, dirinya berharap pihak terkait bisa bergerak cepat mencegah terus terjadinya aktivitas angkutan berat tersebut.

"Kami harap diberikan peringatan tegas kepada perusahaan yang melanggar. Mengingat sekarang masanya arus mudik, sehingga ditakutkan membahayakan pengendara lain," jelas dia.

Menanggapi hal tersebut, Slamet Suhartopo terkait masih beroperasinya angkutan berat melintas pada siang hari milik PT MHP, ia mengaku sudah memberi teguran kepada pihak perusahaan agar mematuhi edaran yang telah diedarkan sebelumnya.

Pada surat edaran dari Kemenhub selama Masa Angkutan Lebaran 2019, dari tanggal 30-2 Juni 2019 dan 8-10 Juni 2019 mobil barang dibatasi melintas di jalan tol dan jalan nasional, sesuai yang tertuang pada PM 38 Tahun 2019 pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran 2019.

"Selama surat edaran tersebut diterapkan, maka angkutan berat kecuali sembako dan BBM dilarang melintas di jalan umum," ungkap Slamet, Jumat.

Meski begitu, untuk mencarikan solusi pihaknya menganjurkan untuk beroperasional pada malam hari.

"Kita anjurkan angkutan berat itu melintas pada malam hari. Kemudian jalurnya juga bukan jalan umum melainkan jalan milik mereka sendiri, yakni jalan Suban," jelasnya.

Sementara itu, Obby Humas PT MHP berkata, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan angkutan yang masih melintas.

"Maaf mas, saya juga belum sempat lihat edaran tersebut, karena masih dalam melakukan pekerjaan dilapangan. Secepatnya kita koordinasikan ke Pihak Dishub," kata dia singkat.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama