BOBROK PEMBANGUNAN INI,BELUM SAMPAI SATU TAHUN JALAN SUDAH HANCUR

.
PALI dutaonline.co.id Pajak Bumi dn Pajak Bangunan yang dibayar RAKYAT adalah untuk membangun infrastruktur, Jalan, Gedung Kesehatan, Gedung Sekolah dan bangunan lainnya, itu semua demi memajukan daerah itu sendiri,

Seperti saat ini Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kabupaten yang termudah di Propinsi Sumatera Selatan,yang baru misah dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Muara Enim pada tahun 2013 silam,
Dibawah kepemimpinan ir H Heriamalindo MM Kabupaten Pali terus membangun demi mencapai kesetaraan dengan Kabupaten lainnya yang ada di Sumatera Selatan, tentunya dengan harapan masyarakat Kabupaten Pali merasakan kesejahteraan itu sendiri,serta pembangunan yang sangat memuaskan masyarakat Kabupaten Pali itu sendiri,

Namun sangat disayangkan jika pembangunan itu dikerjakan asal jadi oleh Kontraktor yang mau hanya mencari keuntungan semata,

Seperti PENINGKATAN JALAN HANDAYANI-TALANG ANDING-SUMBER REJO” Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, yang dikerjakan rekanan. PT LINCE ROMAULI RAYA
Sungguh bobrok pengerjaannya belum sampai satu tahun jalan tersebut sudah hancur lebur ini dugaan dikerjakan ASAL JADI ,, Padahal pemkab PALI sudah mengucurkan dana sangat pantastis untuk proyek pembangunan jalan tersebut senilai 59 Milyar lebih, namun sangat disayangkan pekerjaan itu di nilai semaunya oleh kontraktor nya ujar Surkati senin(24/6-2019)

Dikatakan M Iqbal Surkati SH MB Kordinator LSM TEPPAD,ini akibat kurang nya penguasaan dari dinas terkait, akhirnya kontraktor berkerja semau mereka, harapan kami kepada dinas terkait harus pro aktif dalam menjaga tangung jawab dan pungsi masing masing, jangan hanya menerima laporan saja di kantor,kami akan terus mengawasi pembangunan di Kabupaten PALI ini Jelas ,,Surkati

Ketika dikonfirmasikan team Ketua PWI Kabupaten PALI bersama perwakilan media lainnya, Kepala Dinas PU BM PALI Ir. H. Etty Murniati menjelaskan bahwa pihaknya telah memutus kontrak perusahaan tersebut

” Kita didampingi oleh pihak BPK telah memutus kontrak perusahaan tersebut sesuai prosedur. Dan dana pembangunan kita pinjam kepada PT. SMI sebuah perusahaan BUMN yang bergerak pada pinjaman investasi pembangunan kabupaten/kota se Indonesia tentu saja melalui prosedur yang benar dan atas persetujuan DPRD PALI” demikian jelas Etty.

Sayang nya Etty tidak menjelaskan berapa nilai kontraknya, dan berapa persen yang dibayar sesuai hasil penghitungan prestasi dan volume pekerjaan yang dibayarkan kepada kontraktor berikut sanksi atas keterlambatan dan mutunya.

Menurut Adv. Nurul Fallah, SH Ketua PWI PALI publik harus tahu tentang hal tersebut
,,Publik harus tahu soal pemutusan kontrak ini secara transparan, BPK tidak menjadi jaminan atau menjadi stempel bahwa semua sudah prosedural.

Pertanyaan besar bagi publik jangan-jangan mereka dibayar lebih besar dari hasil kerja. Dan apa sanksi buat mereka.....?

Apakah dana jaminan tidak dikembalikan atau perusahaan tidak diperkenankan lagi mengambil pekerjaan di PALI alias di blacklist? Sebagai shockteraphy dan kita harus tahu itu” tegas Nurul yang sehari-hari juga berprofesi pengacara ini.(nr96)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama