KETUA DPRD PALI TEGASKAN SETIAP PROYEK WAJIB PASANG PAPAN INFORMASI

.
PALI dutaonline.co.id Rabu(19/6)Masyarakat bersyukur dengan perkembangan pembangunan daerah, akan tetapi pembangunan tersebut tidak disertai kualitas pembangunan, dan sebagian pembangunan ada yang tidak menggunakan plang proyek pembangunan.

Sudah jelas dalam peraturan presiden (perpres) no 54 Tahun 2010 dan (perpres) no 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dan itu sudah di cantumkan dan di anggarkan pada RAB proyek tersebut, Sehingga masyarakat bisa mengetahui sumber dana dan besaran dana suatu proyek yang di anggarkan oleh pemerintah.

Saat dikonfirmasi via telpon oleh awak media, secara singkat menjelaskan Dedi Martono mantan Plt Lurah Handayani, bahwa mengetahui pembangunan tersebut, akan tetapi proposal pembangunan jalan tidak diketahui.

Saat dikonfirmasi via Whats App, Ketua DPRD PALI, Drs Soemarjono, berterima kasih telah diberikan informasi tersebut, kalau tidak ada papan nama proyek coba ke dinas terkait, tanyakan ke dinas tersebut.

"Paling tidak ke PPTKnya, kami minta proyek mana saja dan dinas mana, kami
Kami akan undang dinas terkait untuk konfirmasi sekaligus koordinasi dan evaluasi, " tegasnya.

Dalam menyikapi adanya pengerjaan proyek yang tidak memasang papan proyek, dprd sangat menyesalkan hal ini menunjukkan,
ketidak patuhan para pelaksana (kontraktor) pada peraturan perundang-undangan,
kelengahan para pemberi pekerjaan (dinas) dalam melaksanakan pengawasan.

"Kami akan sebagai wakil rakyat, akan selalu menerima masukan, khususnya tentang pembangunan daerah, DPRD akan menyikapi hal ini, dan akan melaksanakan sidak ke lapangan, " tukasnya.

Pada saat awak media mau mengkonfirmasi permasalahan ini, Kepala Dinas maupun PPTK susah ditemui, dan tidak bisa berkomunikasi dengan baik.

Dari pantauan awak media ada beberapa pengerjaan sudah dikerjakan, akan tetapi tidak ada papan proyek dan sudah sebagian pembangunan tersebut, sudah rusak dan hancur. (Tim/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama