PROYEK TIDAK ADA PAPAN INFORMASI, DIKATAKAN PROYEK SILUMAN

.
PALI dutaonline.co.id Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari APBN Pusat, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten,ADD DD Desa mulai berjalan Pengerjaan Pemerintah pengingatkan pelaksana proyek

(kontraktor, red) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku

Pada hal itu sudah tertuang dalam peraturan president (perpres) no 54 Tahun 2010 dan (perpres) no 70 tahun 2012,Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,

Dan itu sudah di cantumkan dan di anggarkan pada RAB proyek tersebut, Sehingga masyarakat bisa mengetahui sumber dana dan besaran dana suatu proyek yang di anggarkan oleh pemerintah, 

Tidak kucing-kucingan, 
Jika dalam keterbukaan informasi saja sudah tidak jujur bagai mana dengan kwalitas pekerjaan tentunya sangat di kwatirkan,
Kami Team Berita Media Online DUTAONLINE.CO.ID wilayah  Sumsel, menyampaikan kepada Publik selasa (18/6-2019)

Saat Kami Krocek Kelapangan sejumlah pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Pali Sumsel tidak memasang papan informasi,seperti Gedung dekat Bangunan Polres PALI, Gedung apa.....?
Dananya dari mana.....? Publik bertanya tanya....?
menurut seorang pengawas lapangan disana ada pak,,papan tapi belum kami pasang pak jelas pengawas nya,

Menurut kami, pelaksanaan kegiatan pembangunan berbagai proyek yang dianggarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) sudah ada aturan mainnya, seperti pada awalnya telah dilakukan proses tender secara terbuka dan transparan,

Jangan jangan ini ada dugaan korupsi secara berjamah antara dinas terkait dengan pihak rekanan,kalau tidak ada papan informasi nya

bahkan pengadaan asuransi tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, keterbukaan ke publik seringkali ditutupi. ‘

’Salah satu bukti kecil, sering kali pemasangan papan proyek tak dilakukan oleh kontraktor dan instansi terkait tak memberikan teguran, Siluman,, kami lihat tak ada papan pelang nya ketika ditemui di lokasi pekerjaan Menurutnya Kami,, , pemasangan proyek wajib dilakukan sebab sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

Pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, secara transparan seorang kontraktor pelaksana diwajibkan memasang plang merek, hal tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek tersebut berasal. ‘

’Setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat.
Bahkan pekerjaan dari Dana desa pun harus ada papan mereknya,’’.(tim/berita)

 Lebih jauh disampaikannya, setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya.

‘’Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman,’’ sebutnya. hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut.

Melainkan, sebuah pelang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga. “

Untuk itu kami minta agar pihak Dinas PU maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut, kami dari (Tim Berita)DUTAONLINE.CO.ID terusmelakukan pemantauan di lapangan, agar nantinya seluruh proyek pembangunan yang berjalan di Kabupaten PALI Sumsel berjalan bagus dan masyarakat bisa menikmati pembangunan,’’(tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama