Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke 2 Terkait Bocornya Pipa Minyak PT.Medco Energi di Desa Rantau Keroya MUBA

Sekayu - dutaonline.co.id -- Digelarnya Rapat Dengar Pendapat ke 2 menindak lanjuti tuntutan akibat tercemarnya lahan pertanian, Desa Lebong Lidi dan Desa Tambang Ayam akibat bocornya pipa minyak milik PT Medco di KM 17,5 Desa Rantau Keroya, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Muba, Kamis 25/07/19.

Pantauan media, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Abu Sari SH, MSi dan dihadiri Dandim 0401/Muba Letkol Arm Muh Saifudin Khoiruzzamani, Kapolres Muba AKPB Andes Purwanti SE.,MM, Sekretaris DLH Muba Adi Candra ST.,MSi , Humas Medco Andre, dan Perwakilan warga Rantau Keroya.

Dalam rapat tersebut Ahmad Ripai atau lebih akrab di pangil Kritis yang merupakan Perwakilan warga desa yang terdampak bocornya pipa PT Medco mengatakan bahwasannya belum ada pertemuan sama sekali antara PT Medco dengan masyarakat setelah rapat pertama tanggal 18 Juli 2019.

"Belum ada pertemuan sedikitpun waktu satu minggu ini, dan belum ada titik terang dengan masyarakat. Sementara sudah lama masyarakat yang menjadi korban karena rusaknya lahan pertanian,Ujar kritis.

Selanjutnya kritis pun meminta pada Pihak perusahaan agar segera memberikan solusi pada Masyarakat Rantau keroya yang terkena dampak akibat bocornya pipa minyak.

"Kami meminta tindak lanjut terhadap PT Medco, dan harus medco harus cepat berikan solusi. Karena sudah 4 kali kejadian seperti ini," Kata Kritis.

Kemudian menanggapi hal tersebut Humas PT Medco Andre mengatakan bahwasanya pihak perusahaan telah melakukan pembersihan lahan yang tercemar dan melakukan pendekatan terhadap warga yang terkena dampak dari bocornya pipa PT Medco.

"Sudah ada upaya pembersihan lahan dan sungai oleh perusahaan dan sudah kami lakukan pendekatan kepada masyarakat yang terkena dampak, guna mencari solusi dan hingga saat ini belum ada titik sepakat. Dan kami juga tidak bisa mengambil keputusan dan langsung menyetujui tuntutan warga di dalam rapat ini," Jelas Andre.

Sementara itu Pimpinan Rapat yang juga Ketua DPRD Muba Abu Sari SH, MSi. Setelah mendengar seluruh masukan dan pendapat dari kedua belah pihak yang belum menemukan kesepakatan hingga berujung merekomendasikan permasalahan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Keputusan hasil  rapat di ruang rapat badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadiri unsur pemerintah Kecamatan polres Muba Dandim 0401 Muba dan perusahaan terkait dengan ini kami merekomendasikan kepada pemerintah Musi Banyuasin untuk dapat membentuk tim terpadu guna menindaklanjuti hasil rapat, karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak," Ungkap Abu Sari(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama