Diduga SMAN 21 Palembang Melanggar permendikbud no 75 Tahun 2016

Palembang - dutaonline.co.id -- Sekolah Menengah Atas Negeri 21 Palembang diduga melakukan beberapa pungutan ke siswa. Melalui komite

Hal ini di ungkapkan salah satu wali siswa Indra Setiawan pada Senin (23/09/2019) mengatakan," Sekolah mengadakan pungutan sebesar Rp.50.000,-(Lima puluh Ribu Rupiah) Setiap Bulan pada siswa" Ungkap Indra.
Selain itu pula sekolah mengadakan pungutan Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) buat pembangunan sumur bor,bahkan sebagai wali murid saya pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,namun kepala sekolah tidak menerima surat tersebut,dan wali murid harus temui kepala sekolah terlebih dahulu agar di teruskan ke Komite"Jelas Indra.

Yang menjadi pertanyaan dasar apakah sekolah selama ini tidak ada bantuan Dana Bos, apakah Iuran tersebut merupakan kewajiban sekolah artinya bagi anak yang tidak mampu tidak boleh bersekolah di SMA tersebut ,"Lanjut Indra

Artinya disini bukan mutu pendidikan yang diperhatikan tetapi lebih memperhatikan pembangunan.  Saya berharap agar ini jadi perhatian serius Dinas terkait, kemana lari Dana Bos dari pemerintah,padahal pemungutan disekolah sudah jelas komite sekolah tidak boleh mengadakan pungutan,"Jelas nya.

Dalam Permendikbud no.75 Tahun 2016 pasal 1 (4) menjelaskan Pungutan Pendidikan,yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orangtua/walinya yang bersifat wajib,mengikat,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,"Jelas Indra.

Kepala sekolah SMAN 21 Palembang Zulkarnain ketika di hubungi lewat Telpon seluler  melalui No 08127893XXX beberapa kali tidak aktif hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Drs.Widodo M.Pd ketika di hubungi via whaatsApp No 08127343xxx nya pada 23 September 2019 hingga berita ini diterbitkan belum membalas konfirmasi dari media ini.(tim berita/sbg)

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama