Demi pengamanan Jaksa Hindari Sidang Sampai Malam Di PN Sekayu

Muba - dutaonline.co.id -- Seringnya pelaksanaan sidang molor sampai malam di pengadilan negeri Sekayu membuat Jaksa Penuntut Umum meninggalkan pengadilan dan para tersangka yang di tahan di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sekayu demi keamanan.

Pada waktu pengadilan negeri Sekayu melaksanakan sidang dalam kasus 363, tampah di hadiri jaksa dan terdakwa senin 13/01/20.

sidang yang dilaksanakan pada pukul 19,30 wib tersebut di buka oleh ketuai majelis hakim Irianti Hoiru Ummah SH dan kedua hakim anggota, serta pehasehat hukum  Indah Fikri SH, Aldo SH. dan saksi a de charge  yaitu saksi yang di ajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya untuk membuktikan ,atau meringankan terdawa atas dakwaan yang di tujukan atas terdakwa.

sidang ini tidak di hadiri JPU  dan tersangka Ferri dalam kasus 363. dengan surat dakwaan No : REG. PERK. PDM. 253/:SKY/Eoh. 2/10/2019 serta  nomor perkara : 617/Pid.B /2019/ PN SKY rigister tanggal 13 Nov 2019.

Dari pengamatan awak media ini di pengadilan negeri Sekayu seringnya sidang sampai malam, hal ini di karnakan di pengadilan negeri Sekayu kekurangan hakim (dikutip berita skandal)

Dikarnakan pada waktu itu tidak jadi sidang membuat pengecara terdakwa feri memprotes pada ketua pengadilan negeri Sekayu di ruangan tunggu kantor pengadilan , menurut Indah Fikri SH atas protesnya ke ketua pengadilan merasa sangat tersinggung dengan tidak di lanjutkan sidang perkara karna dipercaya sebagai lawyer nya.
karna masih ada satu lagi sidang lagi saudara jaksa penuntut umum meninggalkan pengadilan ini tanpa ada etika, protes ini disampaikannya langsung kepada ketua pengadilan negeri Sekayu di dalam ruangan kantor pengadilan . protes inipun di tanggapi  langsung oleh ketua pengadilan negeri sekayu , menurut ketua pengadilan , boleh protes agar di sampaikan kepada kejaksaan , " ungkap ketua pengadilan.

lalu sidang di buka oleh Majelis hakim Irianti Hoiru Ummah SH. kedua hakim anggota ,serta juga di hadiri oleh pengacara dan saksi a de charge , lalu di dalam sidang di jelaskan oleh ketua majelis Irianti terkait tidak hadirnya jaksa dan tersangka menurut ketua majelis informasi yang di dapatnya tidak hadirnya jaksa dan terdakwa itu dari pada pengamanan, pengamanan yang di kwatirkan oleh kejari  maka mereka tidak mau mengambil resiko dan kami juga belum dapat berhubungan kominikasi langsung dengan kasi pidum maupun kejari, dan informasi ini kami dapatkan dari salah satu jaksa, pak kajari mengkhawatirk an pengawalan dan pengamanan tahanan," jelasnya.(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama