PT BAS Palembang Di Laporkan ke KSPSI Terkait PHK Karyawan Tanpa Surat Resmi

Palembang dutaonline.co.id - Akibat  raibnya material jenis Besi Behel berbagai ukuran  hilang digudang milik PT BAS hingga mengalami kerugian ratusan juta membuat ST pemilik  perusahaan berang, mengancam akan  penjarakan kepala gudang beserta tiga karyawan yang bertugas menghitung keluar masuknya besi.

Indikasi dugaan perusahaan ingin melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan dengan menerapkan pasal 158 UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat, akan tetapi pasal 158 UU no 13 tahun 2003 tersebut telah di batalkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  no 012/PUU-l/2003, bahwa PHK karena Melanggar Pasal 158 UU no 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat dapat di lakukan setelah adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap .

Menurut Muslim Salah satu suami dari tiga karyawan yang bertugas untuk menghitung keluar masuknya besi mengatakan,"Jum'at (10/01/2020) siang  sekitar pukul 13.30 Wib ke empat karyawan tersebut di jemput anggota polisi tanpa menunjukan sprint  dan langsung dibawa ke Polsek sukarami palembang pakai mobil polisi dengan alasan di minta keterangan, mau di BAP ( Berkas acara perkara ) sebagai keterangan saksi.

Tapi anehnya selesai diambil  keterangan saksi BAP  pihak kepolisian Sektor Sukarami meminta para saksi untuk menginap semalam saja dipolsek dengan alasan mau mendinginkan  pihak perusahaan, hal ini disampaikan Jecki anggota Tim Riksa 2 Polsek Sukarami Palembang.

Tetapi saya selaku selaku pihak keluarga(red suami saksi) keberatan dan meminta agar istrinya beserta teman temannya untuk diperbolehkan pulang. 

Jum'at sekitar pukul 22.00 Wib  istri saya bersama kedua temannya di perbolehkan pulang setelah selesai di BAP, tetapi johan selaku kepala gudang  belum  selesai di periksa masih banyak yang di tanyakan Jadi terpaksa harus nginap,  sabtu siang pukul 14.00 ( 11/01/2020) Johan diperboleh pulang  setelah selesai BAP .

saat awak media konfirmasi ke Kapolsek Sukarami melalui Via whatsaap yang melalui Kanit Iptu Hermansyah  mengatakan masalah ini masih dalam proses Lidik.

Kemudian, Sabtu (11/01/2020) Pukul 7.55 wib Erma, Vera dan Diana melakukan aktivitas absen Bekerja seperti biasa, mereka di halangi " Mbak bertiga ngga boleh lagi kesini, sudah Nonaktif dan di rumahkan," itu pesan ST, sahut security pos penjaga.

Karena merasa di Nonakifkan dan tanpa surat resmi keempat pekerja ini lalu melaporkan permasalahan ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Jalan Veteran no 7085 Palembang. Dan di terima langsung oleh Ketua Drs H Chaidir Tanjung, Bendahara Ibu Bilhuda dan Suhartini Kepala Sekretariat.

Keempat pekerja ini menyampaikan keluh kesah  permasalahan mereka, sudah 11 tahun aku begawe gaji kecil dan tanpa reward  kata Erma,"Aku 8 tahun yuk serobot Vera tidak mau kalah, cuma aku yang 2 tahun," ujar Diana .

Kami berempat minta hak keadilan karena di rugikan perusahaan gaji tidak di bayar dari mulai bulan Desember 2019 sampai saat ini, status pekerjaan non aktifkan dan dirumahkan sebelah pihak tanpa ada surat resmi ,adalagi tidak ada BPJS, gaji dibawa UMR (Upah Minimum Regional) kalau ada laporan kasus perusahaan seperti ini kita harus tanggapi dan tindaklanjuti segera ,Keadilan harus di tegakkan, segera kita disposisikan laporannya kata Chaidir berapi-api. Alangke Hebat nian sekendak bae nindas orang lemah,jelas Afrika dengan nada tinggi.(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama