Kasus Suap Ketok Palu Kembali Disidangkan Dipengadilan Tipikor Jambi

DUTAONLINE.CO.ID SELASA(28/1)

Jambi.Sidang dugaan kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 kembali berlanjut hari ini, Senen (27/01), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi.

Dengan menghadirkan tiga orang terdakwa kasus korupsi Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah.ketiga terdakwa dengan didampingi tim kuasa Hukum.
Pada sidang kali ini disa'at jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan beberapa point pertanyaan spesifik hingga membuat ketiga terdakwa terhanyut dalam ekspresi penyesalan mendalam.

Ketika Pada sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah.
Sidang terdakwa kasus uang ketok palu pada pengesahan RAPB tahun 2017 Zainal Abidin menyampaikan bahwa tidak ada inisiatif dalam penerimaan uang ketok palu yang kini disidangkan dan pada kesempatan itu juga

Dianya bersumpah bahwa seluruh anggota DPRD kali itu telah menerima uang ketok palu.
Sewaktu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang pelanggaran kode etik yang telah mereka langgar sehingga menyeret mereka pada kasus tersebut Zainal Abidin dan Efendi Hatta dan juga Muhammadiyah menjawab dengan menyesali perbuatannya.  (Firdaus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama