Akhirnya Aguan Bos Tambang Pasir Ditangkap Polisi.

Kepri/Batam dutaonline.co.id Selasa (10/3)  Aktivitas tambang pasir yang berada di Kelurahan Sambau, Nongsa, kota Batam yang selama ini beroperasi diketahui tidak memiliki izin resmi,akhirnya Aguan bos pemilik tambang pasir ditangkap polisi.

Dari hasil informasi yang diketahui melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Aguan ditangkap pada hari Sabtu malam pada pukul 21.00 Wib di sebuah cafe Mall.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat saat dikonfermasi awak media ini mengatakan, Aguan bos pemilik tambang pasir selama ini memang sempat menghilang beruntung sebelumnya sudah kita amankan 20 orang penambang diantaranya empat orang pekerja alat berat, kemudian empat orang lainya sebagai pencatat sedangkan 11 orang lainnya sebagai sopir lori dan seorang penjual makanan,"ungkap Kombes Pol Hanny Hidayat.

Berdasarkan informasi yang kita terima bersama dengan jajaran kepolisian Polda Kepri langsung bergerak cepat ke areal lokasi tambang pasir tepatnya di Kelurahan Sambau, Nongsa kota Batam dan melakukan penggerebekan tanpa ada melakukan perlawanan.

Menurutnya para pelaku saat ini dijerat dengan pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/ pasal 109 undang undang  nomor 32  tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliyaran rupiah," terangnya.(Mul).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama