DPRD PALI Setujuhi Pemkab PALI Pinjaman Ke Bank Sumsel Babel

dutaonline.co.id

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) perihal memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap surat yang diajukan Bupati Pali perihal pinjaman ke BanksumselBabel sebesar Rp100 miliar, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pali. Selasa (10/03/20).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pali, H Asri Ag, SH.M.si didampingi Wakil Ketua II, Devi Harianto, SH.MH dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD Pali. Sekda Pali, Syahron Nazil dan OPD lainnya. Pimpinan sidang, Asri Ag menjelaskan, bahwa DPRD Pali menerima surat dari Bupati Pali perihal kewajiban Pemkab Pali ke pihak ketiga dan permintaan persetujuan pinjaman Pemkab Pali ke Bank SumselBabel senilai 100 Miliar.
 Berdasarkan Peraturan No 30 tahun 2011 menyebutkan, jika pinjaman daerah harus persetujuan DPR dalam hal ini DPRD Kabupaten Pali. Pinjaman tersebut akan diperuntukkan dengan rincian, untuk membayar hutang kepada pihak ketiga Rp71 Miliar dan 29 Miliar digunakan untuk operasional kegiatan Pemkab Pali. “Hutang Pemkab ke pihak ketiga tersebut merupakan kegiatan di tahun 2019 yang ada di Dinas PUPR, Dinas Perkim, DPMD, dan Dinas Kesehatan,” paparnya
. Adapun pinjaman tersebut, yakni pinjaman jangka pendek, dimana akan diangsur yang disesuaikan dengan transferan pusat. Rapat sempat berlangsung alot dan sempat diskor beberapa menit, lantaran adanya perbedaan pandangan utamanya dari Fraksi Demokrat. Fraksi Demokrat melalui Devi Harianto meminta penundaan agar dilakukan kroscek pelaksanaannya secara teknis terlebih dahulu. “Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Itu hak masing-masing anggota nantinya. ujarnya.

Namun, beberapa anggota sidang lainnya berpendapat agar sidang diteruskan. “Pinjaman ini seperti kita ketahui selain membayar kepada pihak ketiga. Juga diperuntukkan untuk kegiatan operasional Pemkab Pali. Dan ini juga bisa dapat berimbas kepada kinerja DPRD Pali. Untuk itu kita lanjutkan saja menurut saya pimpinan. Untuk teknis bisa saat LPJ atau LKPD nanti,” ujar Amran, anggota DPRD asal PKB. Pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk melakukan voting terbuka. Dimana, dari 22 anggota DPRD yang hadir hanya dua orang yang tidak setuju. 

Untuk diketahui, sebagai kabupaten baru, Pemkab Pali masih sangat tergantung dengan dana transferan dari pusat. Hal ini terlihat dimana penopang pendapatan APBD Pali berasal dari Pendapatan Transfer Pusat, Pendapatan Transfer Pusat Lainnya,

Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya, dan dari Bantuan Keuangan yang masing-masing kalau mengacu anggaran 2018 masing-masing sebesar Rp1.022.376.727.650,00, Rp0,00, Rp31.834.206.185,65 dan Rp6.800.803.787,78. Dan, pinjaman juga lumrah dilakukan oleh beberapa kabupaten lainnya untuk mengatasi solusi keuangan/pembiayaan, seperti contohnya pinjaman 100 M Pemkab Muara Enim pada tahun 2013 untuk PDAM Muara Enim pada Bank dunia.(bd/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama