Alasan Banyak Langganan Tukang Urut Nyabu Untuk Stamin

Dutaonline.co.id -rabu(11/3)

 Muba, - Banyaknya Langganan yang di Urut Justru Malah membuat Pelaku berumur 41 tahun menjadi Petaka buatnya. Berprofesi Tukang Urut yang menjadi pekerjaannya Untuk menambah staminanya Rosadi warga Dusun I Ds Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin ini justru memakai Narkoba Jenis Sabu - Sabu dirumah Pengedar Narkoba yang saat ini menjadi DPO.

Rosadi di bekuk Unit Reskrim Polsek Lais Resort Muba dirumah Pengedar Narkoba Sebelumnya, Aparat Unit Reskrim Polsek Lais mendapatkan informasi dari warga bahwa ada empat orang pelaku sedang berpesta Narkoba sesuai alamat uang diberikan.

Tak mau buruan lepas Tim langsung meluncur dan penggerebekan dilakukan. Satu pemakai bernama Rosadi yang berhasil tertangkap sedangkan dua pemakai lagi berinisial KR (DPO), AL (DPO) dan satu Pengedar Narkoba sekaligus penyedia tempat berpesta narkoba berinisial AG (DPO) melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan Minggu (8/3) sekira pukul 01.00 WIB barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang diduga berisi shabu, 1(satu) kantong besar berisikan plastik bening untuk tempat shabu, 1(satu) buah jarum yang sudah melekat di korek api tokai warna biru, 4(empat) buah pipet plastik, satu lembar uang pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah), 1(satu)buah buku yang berisikan tulisan buku Bon, dan juga 1 (satu) buah bungkus rokok merk tebu.

"Lah setahun ini aku make pak, jadi kalau lagi ngurut kekonsumen aku idak capek pak. Terus aku selalu beli Samo AG ni lah. Barang tu Ado punyo aku jugo pak dan Ado jugo punyo AG pak"ujar tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH membenarkan penggerebekan tersebut.

"satu tersangka yang berhasil ditangkap, dua pemakai dan satu pengedar melarikan diri saat hendak ditangkap"beber Kapolsek.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama