Pemerintah Perbolehkan Sholat Idul Adha 1441 H dan Menyembelih Hewan Qurban Tapi Tetap Taat Aturan Protokol Kesehatan

PALI dutaonline.co.id

Sesuai dengan surat edaran Kepala Kantor Kementrian Agama No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M, menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.

Saat dikonfirmasi Via Whats App Pribadinya, H. Hasanudin, M.Hi Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten PALI, mengatakan bahwa ditetapkan hari raya Idul Adha 1441 H, pada tanggal 31 Juli 2020, bertepatan hari Jumat mendatang.rabu(22/7)

Tempat penyelenggaraan kegiatan Sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecuali tempat yang belum aman Covid 19 oleh pemerintah daerah / gugus daerah.

"Kementrian Agama kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, langsung berkoordinasi dengan pemerintah, untuk melaksanakan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pandemi Covid ini, " ujarnya, 

Sambungnya, Hasanudin mengungkapkan pemerintah membolehkan melaksanakan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban, dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Sebelum melakukan penyelenggaraan Kegiatan Sholat Idul Adha, panitia pelaksana membuat garis setiap barisan berjarak 1 meter, dan masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu terutama suhu badannya, setelah itu baru masyarakat wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan, " ucapnya.

Lebih Lanjut Ia menuturkan sebelum Panitia melakukan menyembelih hewan Kurban, wajib memakai masker dan menjaga jarak satu sama lainnya.

"Saya berharap masyarakat dan jemaah serta Panitia Pelaksana hari raya Idul Adha 1441 H / 2020 M, agar mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan aturan pemerintah daerah / gugus tugas daerah, " harapnya.(frm/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama