Enam Kali Menjambret Pasutri Ini Di Tangkap Polisi


dutaonline.co.id-sabtu(5/9)

Muba - Pelarian Dua Pelaku Jambret akhirnya terhenti, setelah petugas Polsek Sungai Lilin Resort Muba menabrakan mobil nya ke Sepeda motor yang ditumpangi nya. Rabu (02/09/2020) Siang. 



Akibatnya, dua pelaku yang berstatus suami istri ini jatuh dan berhasil di amankan petugas Polsek Sungai Lilin. 



"Sudah direncakan kedua nya, setelah berhasil para pelaku langsung pergi arah Jambi. Untuk korban langsung laporkan ke kita. kerugian senilai Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)"Kata AKP HERNANDO, SH selalu Kapolsek Sungai Lilin mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik 



Dikatakan Kapolsek, lokasi kejadiannya tepat di Jalan Lintas Palembang - Jambi dekat Ponpes Assalam Dusun IV Desa Srigunung Kec. Sungai Lilin Kab.  Muba. Rabu (02/08/2020) sekira Jam 11.45 Wib. 



Di akui kedua pelaku, kedua nya sudah Enam kali beraksi di Wilayah kec. Sungai Lilin. 



"Iyo pak, la enam kali pak. cuma didaerah Sungai lilin inilah pak kami jambret" ungkap salah satu pelaku. Jumat, (04/08/2020) pagi. di liput Humas. 



Dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam Lis merah tanpa plat kendaraan, membuntuti korban SAIRAH WIDYA NINGSIH (40) yang beralamat Blok B Desa Linggosari Kec. Sungai lilin. Saat di Jalan sepi, dekat ponpes Assalam, pelaku memepet dan menarik tas sandang milik korban. Lalu, melarikan diri kearah Jambi.



"Dari laporan korban, langsung kita lakukan pengejaran, sesampainya didekat SPBU, kedua pelaku melintas sesuai ciri yang diberikan korban. Pengejaran kita lakukan, hingga penabrakan dilakukan anggota kita karena tidak mau berhenti saat petugas kita memperingatkan" Tambah nando. 



Saat ini, WIDODO (21) diamankan diMapolsek Sungai Lilin dan ARWANTI (20) warga Dusun IV Desa Pinang Banjar  Kec. Sungai Lilin Kab. Muba diamankan dirutan Mapolres muba. Sedangkan barang bukti juga telah di amankan. 



"Kita kenalan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana" Tutup kapolsek.(aajm/hms).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama