Bersama dengan puluhan wartawan dari berbagai media, sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers, Marjuani menyebutkan, tindakannya melaporkan hal ini guna menjadi pembelajaran,epk jera kepada orang sama sekali tidak tahu apa itu tugas wartawan bahwasannya, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang pres indonesia. “Semoga ini bisa jadi pembelajaran, agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari,”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Zona 3 (FKWZ3) Muara Enim, Teguh Sinal, yang ikut bersama puluhan anggota FKWZ3 lainnya, guna mengawal pelaporan tersebut menyebutkan, apa yang dilakukan oleh marjuani sudah tepat, karena kita berada di negara hukum indonesia, sehingga segala bentuk tindak pidana, harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia tentang kebebasan pres, “Kita berada di negara hukum, laporan ini sebagai bukti kita taat pada hukum di indonesia,”, bebernya.
Teguh menambahkan, Ia dan rekan-rekan wartawan lainnya, yang turut memberikan aksi solidaritas, akan berkomitmen untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, “sampai kemana kasus ini akan dibawa, saya bersama rekan-rekan wartawan lainnya, berkomitmen untuk bersama-sama mengawal kasus ini.”, tegasnya.
Seperti diketahui, laporan ini berdasarkan dugaan tindakan Intimidasi dan arogansi, yang dilakukan oknum karyawan PT. Malindo Feedmill Tbk, terhadap salah seorang wartawan media Vasadnews, dengan cara merampas HP milik wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. ( Tim)
Posting Komentar