Oknum Karyawan PT. Malindo Diduga Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan perampasan hp wartawan online


Dutaonline co.id-Muara Enim - Seorang oknum karyawan PT. Malindo Feedmill Tbk, di desa Suban Baru, berinisial AD, diduga melakukan tidakan pelecehan terhadap seorang wartawan media online, berinisial MJ, kala yang bersangkutan berkunjung ke Perusahaan tersebut di desa Suban Baru, kecamatan Kelekar, kabupaten Muara Enim, pada Kamis (10/9/2020).


Seperti diketahui, kunjungan awak media yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Zona 3 (FKWZ3), ke PT. Malindo Feedmill, guna menkonfirmasi perihal proposal bantuan dari Forum Komunikasi Wartawan Zona 3 (FKWZ3), kepada pihak perusahaan. MJ, yang merupakan anggota FKWZ3 bersama 4 anggota FKWZ3 lainnya, yakni AS, EP, RU dan BW, bermaksud menanyakan perihal proposal tersebut.


Namun, ketika para awak media sedang berdiskusi dengan pihak dari perusahaan, tiba-tiba AD merampas Handphone milik MJ, dengan alasan MJ merekam diskusi yang sedang berlangsung. "Saat itu kami sedang berdiskusi, tiba-tiba dia merampas hp saya, dengan alasan saya merekam diskusi.", ungkap MJ.


Tindakan AD, sontak membuat MJ dan keempat rekannya terkejut. MJ pun spontan ingin mengambil kembali HPnya yang direbut AD, namun AD menolak dengan berdalih ingin mengecek HP tersebut terlebih dahulu, apakah ada rekaman atau tidak. Setelah selesai mengecek dan tidak menemukan bukti bahwa MJ merekam, barulah AD mengembalikan HP milik AD, seraya langsung masuk dan menutup pintu gerbang perusahaan.


"Saya langsung spontan mau meraih hp saya kembali, tapi dia (AD-red) bersikeras tidak ingin memberikan, dia berdalih ingin mengecek isi hp saya terlebih dahulu,", "setelah mengecek hp saya dan tidak menemukan bukti rekaman, barulah dia mengembalikan hp saya, setelah itu ia pergi dan menutup gerbang.", tambah MJ.


Menurut RU, selaku rekan MJ sekaligus saksi di lapangan menyebutkan, kejadian tersebut sesungguhnya tidak perlu terjadi, andai AD bisa berperilaku profesional dan bersahabat terhadap media. "Saya sangat menyesalkan tindakan tersebut, tindakan yang tidak profesional dan tidak bersahabat.", ungkap RU, menyikapi tindakan oknum karyawan PT. Malindo Feedmill, kepada rekan sesama medianya tersebut.


MJ rencananya akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang, dengan dugaan tindakan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. "Saya berencana akan melaporkan kasus ini, sesuai delik hukum yang berlaku, yakni perbuatan tidak menyenangkan dan kebebasan pers.", oungkas MJ.


Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak PT. Malindo Feedmill, terkait kasus yang melibatkan salah satu karyawannya tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan melalui humas, ketika ingin dikonfirmasi via telepon seluler, tidak ada jawaban atau tidak mengangkat telepon dari wartawan.(tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama