Diduga Manipulasi Data Oknum Kades Dilaporkan Eks Perangkat Desa Nya ke polda.

Muara Enim dutaonline co.id minggu(29/11-2020)

Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Baru Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan berinisial RS terungkap dilaporkan bekas parangkat nya ke Polda Sumsel karena diduga memanipulasi data tentang dugaan peristiwa pidana UU nomor :01 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 374 KUHPidana. 

Adapun peristiwa dugaan tindak pidana oleh oknum Kades tersebut, yakni terjadi pada Kamis (08/10/2020), dikantor kepala desa Tanjung Baru Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dengan pelapor atas nama Maridi (35) yakni 

warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Lembak dan dengan terlapor atas nama RSY sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/782/X/2020/SPKT/15/10/2020. 

Sementara yang menerima dalam laporan dari pelapor ke Polda Sumsel tersebut yakni atas nama KA  SPKT Polda Sumsel KA Siaga 1 SPKT Komisaris Polisi (Kompol) Triyono ,S, Sos. Kepada media ini sang pelapor oknum Kades RSY yaitu Maridi (35),mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan manipulasi data oleh oknum Kades RSY dinilai sangat berani dan tidak takut dengan aturan karena sesuai dalam peraturan tersebut, para perangkat desa sebanyak 7 orang yang diberhentikan secara serentak oleh oknum Kades dinilai cacat hukum dan hanya secara sepihak tanpa ada lagi pemberian surat pemberhentian dan ironisnya langsung diberlakukan 

 perangkat desa yang baru dengan diduga memanipulasi data. 

"Bukan soal jabatan yang saya protes 

sebagai Kadus langsung diberhentikan secara tidak hormat oleh Kades tersebut, namun inikan negara hukum yang sebaiknya sebagai Kades dapat menunjukan serta menjunjung tinggi aturan yang ada, " ungkap Maridi(35),yang mewakili beberapa warga lainya itu. 

Dikatakan, kesan otoriter juga ditunjukkan oleh Kades kepada perangkat dan saat kita menjabat Kadus juga sang Kades pernah marah-marah dirumah saya karena saya dinilai sangat kritis lalu saya dan lima rekan saya dipecat dari perangkat Desa tanpa adanya kejelasan serta sesuai aturan. 

"Ya, kita sepakat melapokan Kades Tanjung Baru ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana manipulasi data dan juga saya telah berkordinasi dengan kuasa hukum saya, " ucap Maridi(35),pada media ini Jum'at

 (27/11),yang berharap proses hukum berjalan sesuai harapan. 

Ditambahkan Maridi, bahwa begitu banyak masalah didesa semenjak kepemimpinan beliau dan saya berani buktikan karena saya banyak data-data terkait dugaan-dugaan yang dilakukan oknum Kades Desa Tanjung Baru RSY yang disebut-sebut kini banyak dicari orang karena diduga perekrutan tenaga kerja maupun dugaan kerjasama modal 

 melalui bisnis perusahaan tanam jagung ribuan hektar di desa Teluk Limau itu," imbuh Maridi (35),yang lagi-lagi siap menantang membuktikan data di meja hukum. 

Menaggapi hal tersebut, Oknum Kades Tanjung Baru Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim RSY saat itu kepada awak media menjelaskan, bahwa telah mengetahui semua laporan dari warganya ke Polda Sumsel terkait tuduhan yang ditujukan padanya. Namun,ujar Kades dirinya juga akan melaporkan balik atas data-data yang saya punya terkait dugaan pelanggaran oleh pelapor saat itu dan saya siap memberikan keterangan secara hukum, " beber RSY saat itu. 

"Jika terkait bisnis perusahaan dengan rencana membuka lahan tanaman jagung ribuan hektar dengan pihak perusahaan itu adalah benar adanya 

dan ada kesepakatan bersama yang ikut bermitra mari dan  tidak ada yang dirugikan dalam rencana pembukaan lahan pertanian didesa Teluk Limau dan itu tinggal menunggu saja, " pungaksnya saat itu. (Tim)  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama