Sering Transaksi Narkoba, Pemuda ini di amanakan Sat Resnarkoba Polres Muara Enim

Muara Enim:Dutaonline co.id Sat Resnarkoba Polres Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu 


Tersangka diketahui bernama Yoni Astomo Als Yonek (35 tahun) pekerjaan petani yang berdomilisi di Dusun II Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara enim.


Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang di terima personil  personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enimdari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Dusun II Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba .


Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si.memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan  tentang kebenaran dari informasi tersebut dan  Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 14.30 wib pelaku berhasil di ringkus di TKP bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 2 (dua) dua skop plastik dan 1 (satu) kotak rokok sampurna warna putih.


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menjelaskan setelah menindak lanjuti laporan warga, dan mendapatkan hasil penyelidikan di TKP oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa rumah tersebut benar dijadikan tempat transaksi narkoba. 


Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H  bersama tim yang  langsung mengamankan pelaku an.  Yoni Astomo Als Yonek tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. tegasnya.


rilis(timbrita,suprik)


editor.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama