KPK Menetapkan Bupati Muara Enim H Juarsah SH Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Beberapa Proyek Di PUPR Muara Enim

Muara Enim -Dutaonline.co.id Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., sebagai tersangka, hasil dari perkembangan kasus suap beberapa proyek di Dinas PUPR pada 2019 yang lalu.


Dilansir dari media Nasional.Sindonews.com, pada Senin (15/2/2021), penetapan itu, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.


"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," ujar Deputi Penindakan Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).


Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya proses dilanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan dan juga isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai upaya mitigasi penyebaran covid-19


"Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1," kata Karyoto.


"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya, dikutip dari nasional.sindonews.com.


Perkara ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.


Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta/kontraktor, AHB (ARIES HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (RAMLAN SURYADI) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.


Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang, dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.


rilis..(tim,suprik)


editor.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama