Masih Buron, Koruptor Rp,7 M di PALI itu Sembunyi atau disembunyikan..

Oleh Joko Sadewo SH


Kabupaten PALI dutaonline.co.id

Arif Firdaus dan Mujarab. Satu mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (DPRD PALI) dan satunya mantan Bendahara di institusi yang sama. Keduanya kini telah resmi menyandang status narapidana. Mujarab, sang mantan Bendahara divonis 7,5 tahun penjara, dan Arif Firdaus, eks atasannya, divonis 15 tahun penjara.


Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI, di Sekretariat DPRD (Sekwan) Tahun Anggaran 2017, yang membuat negara mengalami kerugian Rp 7 Miliar.


Mujarab pun resmi menjadi pesakitan dan telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan. Sedang mantan Sekwan Arif Firdaus, yang diadili secara in absentia, masih dalam pencarian aparat penegak hukum, karena buron sejak kasus itu mulai merebak. Lalu, kemanakah gerangan PNS bermasalah itu kabur?


Pada tanggal 13 Juli 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto,SH.,MH. menggelar jumpa pers. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus memburu keberadaan Arif Firdaus yang masih buron, serta masih melacak harta miliknya untuk dilakukan penyitaan.


"Untuk terdakwa Arif Firdaus, selain vonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6,115 miliar, serta biaya berkas sebesar Rp5 ribu," ujar Kejari PALI, didampingi Kasi Intel Zulkifli.


Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab, selain hukuman 7,5 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp774 juta, serta uang berkas sebesar Rp5 ribu.


Kelakuan Arif Firdaus bersama-sama dengan Mujarab, tentu sangat menyakiti hati rakyat PALI. Kabupaten termuda kedua di Provinsi Sumsel ini barulah berusia 8 tahun. Warganya menaruh harapan yang begitu besar pada para pejabat PALI, agar dapat membawa daerah ini pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat, seperti cita-cita Dewan Presidium Pembentukan PALI, pendirinya.


Oleh karena itu, terhadap kasus ini, patutlah Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja sungguh-sungguh dan serius, sehingga Arif Firdaus segera dapat ditangkap dan dijebloskan ke penjara sebagai konsekuensi atas kejahatannya.


Kesan pembiaran yang bekepanjangan atas buronnya pria berusia 45 tahun itu, akan menambah luka rakyat PALI. Apakah memang tak dicari, ataukah begitu sulitnya menemukan jejak warga yang beralamat di Jalan ST Syahrif Anggrek Nomor 1888 RT 002 RW 004 Ilir Timur II Palembang itu?


Atau jika APH merasa tak mampu. Umumkan saja sayembara pada masyarakat luas. Siapkan hadiah bagi yang berhasil membawa narapidana itu ke hotel prodeo. Ini akan menjadi tawaran menarik di tengah pandemi yang menghimpit ekonomi.


Sebab, sebagai perbandingan, APH akan sangat mudah menciduk tersangka begal motor bernilai jutaan rupiah saja, yang kerap kabur ke desa-desa dan sembunyi di hutan-hutan belantara. Mengapa begitu sulitnya mengamankan lelaki kelahiran 14 April 1975 itu, yang kuat diduga masih berkeliaran di kota dalam provinsi ini saja.


Apakah ada semacam kekhawatiran bagi oknum tertentu, jika Arif Firdaus didapatkan, ia akan bercerita kemana saja aliran uang haram itu berlabuh? Sehingga, ia tetap diminta untuk sembunyi atau bahkan disembunyikan? Wallahu'alam bishawab.**


Penulis adalah jurnalis, advokat, dan pemerhati hukum di Kab.PALI. 

Editor red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama