Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Akan Menerbitkan Surat Perpanjangan Penyelidikan Terhadap Program KOTAKU

DUTAONLINE.CO.ID

Tanjung Jabung Timur.kepala cabang kejaksaan tanjung jabung timur Adi Candra SH, MH melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada kegiatan pembangunan jalan beton program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) yang beralamat di RT 001 RW 008 kelurahan Nipah panjang 2 kecamatan Nipah panjang kabupaten Tanjung Jabung timur dengan pagu anggaran senilai Rp.995.000.000.bersumber dari APBN tahun 2020 yang dikerjakan oleh badan Keswadayaan masyarakat (BKM) dengan membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai pelaksana kegiatan.

                  klik tonton video nya di sini

Cabang Kejaksaan Negeri Tanjabtim Pada tanggal 23 Juni 2021 Melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan dikeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan kegiatan bantuan pemerintah untuk masyarakat program kota tanpa kumuh (KOTAKU) yang dilakukan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sepucuk Nipah dengan membentuk kelompok swadaya masyarakat KSM) Harapan Baru dengan pagu anggaran Rp.995.000.000.


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjabtim Adi Candra.SH.MH menyebutkan bahwa telah melakukan penyelidikan pada kegiatan pembangunan program KOTAKU dengan menerbitkan Sprindik.sampai sa'at ini penyelidikan penanganan perkara korupsi tersebut masih dilanjutkan,terakhir melakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat kabupaten dan pihak BPKP provinsi untuk sering pendapat.Proses penyelidikan tetap berlanjut dengan akan dikeluarkannya surat perpanjangan penyelidikan dengan meminit waktu yang di tetapkan oleh SOP untuk penanganan Tipikor.sekali lagi sampai sa'at ini akan dilakukan penyelidikan,sehingga apabila bisa dimungkinkan untuk ada kerugian negara sprindik itu bisa terbit ataupun berbarengan.


Adi Candra juga menyampaikan,Sampai Sa'at ini pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat sedangkan untuk BPKP sedianya akan melakukan permintaan keterangan dan mengidentifikasi kelompok swadaya masyarakat tersebut melakukan kontak dengan pihak-pihak lainnya.


Sa'at ditanyai tentang kapan akan tersangka ditetapkan Adi Candra menjawab untuk sa'at ini  sepertinya masih terlalu dini,mengingat itu ada di tahap penyidikan sedangkan pada penyidikan tidak mudah karena harus ada perbuatan melawan hukum.dengan adanya kordinasi dengan pihak Inspektorat dan BPKP akan dilakukan audit investigasi ataupun perhitungan kerugian keuangan negara. (TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama