RONI". BENDAHARA DESA DATARAN PINANG DIAM TAK MAU BICARA SAAT DI SAMBANGI PIMPRED TRIBUNSENGETI COM.

Muaraenim dutaonlie co. Id-ebelumnya Telah terjadi miskomunikasi terhadap Jurnalis Media Online Tribunsengeti.com dan Jurnalis Media Brantasnews.com Yang di kabarkan Mendapat Perlakuan yang kurang mengenakan dari oknum Bendahara Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.kejadian tersebut berawal saat awak wartawan Tribunsengeti.com dan Brantasnews.com melaksanakan Tugas Liputan yang berada di Desa Dataran Pinang Terkait pembangunan jalan setapak, saat wartawan tersebut mengkonfirmasi kepada oknum Bendahara Desa Tersebut, Langsung emosi dan mengusir wartawan Tersebut.

Atas insiden tersebut PEMPRED TRIBUNSENGETI.COM, Amri Kusuma Menyatakan sikap akan melaporkan Perkara Tersebut Ke Kepolisian dengan dugaan Pelanggaran UU PERS NO. 40 TAHUN 1999. yang disampaikan Kanya Pada Laman pemberitaan brantasnews.com sebelumnya.

Sesampainya Di kabupaten Tanjung Jabung Barat PEMPRED Tribunsengeti.com Di pertemukan Dengan Oknum Bendahara Desa Tersebut Di salah satu Rumah Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Kedatangan Oknum Bendahara Tersebut Di Dampingi Oleh Kepala Desa Dataran Pinang oknum bendahara Tersebut Mengutarakan Permohonan maaf atas sikap dan tindakan yang telah terjadi, Di karenakan Tak dapat membendung emosi karena Begitu banyak permasalahan keluarga yang tengah di hadapinya. Beliau memohon maaf yang sebesar-Besarnya kepada Awak media, dan sepakat Membuat sebuah perjanjian yang mengikat.

Para pihak yang bersiteru sepakat untuk berdamai Tampa melanjutkan keranah hukum, dikatakan AMRI KUSUMA, Menimbang dan mengingat akan banyak yang menjadi korban apabila perkara ini dilanjutkan ke aparat penegak hukum, Terutama pihak terlapor hari-hari kerjanya menjadi tidak fokus diakibatkan memenuhi panggilan kepolisian, ujar Amri.Akhirnya Amri sepakat untuk melakukan perdamaian bersama oknum bendahara tersebut yang di ikat dengan sebuah perjanjian tertulis yang di sepakati secara bersama.

Amri Kusuma juga menyampaikan, atas kejadian ini diharapkan menjadi sebuah pelajaran bagi oknum bendahara tersebut, serta bagi seluruh instansi pemerintah negeri baik swasta jangan sampai menghalangi tugas Jurnalistik karena tugas tersebut dilindungi UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999, seperti yang tercantum pada pasal 04 ayat satu :

Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.


Laporan tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama