Diduga Ketahuan Maling, Proyek Jalan APBD PALI Yang Di Kerjakan Oleh CSR Perusahaan Ini Langsung Di CCO

Pali dutaonline.co.id minggu(07/11-2021)


Pengertian CCO atau Contract Change Order (CCO) didalam pelaksanaan proyek pemerintah didefinisikan sebagai perubahan secara tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia / Rekanan / Kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan.


Memang CCO memiliki dasar hukum yakni peraturan terbaru mengenai Pengadaan Barang/Jasa, Pepres 16/2018, akan tetapi yang berkaitan dengan perubahan kontrak masih mengacu pada Perpres 54/2010. Perpres 54/2010 Pasal 87, ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan CCO,


Pada prinsip nya CCO itu dilaksanakan untuk hal hal yang positif karena situasi yang mendesak agar proyek tersebut terlaksana dengan baik,namun CCO itu bukan karena perbuatan curang ketahuan.


Sebelumnya diberitakan adanya dugaan proyek ABPD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021, yaitu Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab leading sektor dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. dilaksanakan pengerjaannya menggunakan anggaran program CSR PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field.


Disinyalir Proyek APBD Kabupaten PALI ini terjadi tumpang tindih anggaran antara program CSR PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field dengan proyek PUBM Kabupaten PALI tahun 2021.


Dugaan ini terungkap setelah Program CSR PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field juga mengerjakan lokasi yang sama pada proyek PUBM Kabupaten PALI

Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab.


Diketahui bahwa, Proyek APBD Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI ini melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab PALI tahun 2021 tendernya dimenangkan oleh CV RAISYAH PRATAMA dengan dana Pagu Rp  1.500.000.000,- atau Rp1,5 Miliar, Hps Rp  1.499.610.342.10,-, tertera dipapan proyek Rp  1.492.020.000,-


Paket Proyek APBD ini oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahu 2021, surat perintah kerja (SPK) kontraknya nomor 094 / PPK / SPK / PJSIJUMPDPKA / DPU.PALI / VIII / 2021, tanggal 13 Agustus 2021.


Disinyalir, proyek jalan yang didanai oleh APBD Kabupaten PALI ini sudah dimanfaatkan oleh oknum pelaksana CV RAISYAH PRATAMA untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengajukan proposal ke pihak BUMN PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field agar membantu mengerjakan jalan yang lokasinya sama dengan proyek APBD PALI, Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab.


Diduga diketahui ataupun tidak diketahui managemen PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field merealisasikan proposal tersebut. Yaitu dengan memberikan bantuan alat berat serta material batu pengerasan terhadap Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab.


Dimulai Tanggal 01 September 2021, Alat berat bantuan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field  mulai mengerjakan Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab. Adapun jenis alat berat tersebut aalah ADR-007 (Motograder) – operator Mugi Anto, ADR-014 (Vibro) – operator Jefri, ADR-005 (Backhoe loader) – operator Febri. ADR-010 (Whelloder) – operator Asmudi, ADR-013 (Dump truk) – operator Nurman, ADR-018 (Dump truk) – operator Trisno.


Sedangkan material pengerasan batu didatangkan dari SPU ABAB 02 PT PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field.


Pemakaian alat berat dari CSR PT PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field berakhir pada tanggal 09 September 2021 setelah pekerjaan jalan itu nyaris selesai.


Sedangkan pihak CV RAISYAH PRATAMA yang merupakan kontraktor proyek APBD Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab tahun anggaran 2021. Diduga untuk mengelabuhi masyarakat mendatangkan lagi 2 unit alat berat yang kelokasi proyek. Itupun cuma satu hari, yakni masuk tanggal 12 September 2021, keluar lagi tanggal 14 September 2021. 2 unit alat berat itupun dipulangkan karena pengerjaan proyek APBD PALI ini sudah selesai dilaksanakan oleh CSR PT PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field. Hal ini diakui oleh salah seorang warga yang ditugaskan untuk mengawal alat berat itu.


Masalah ini pun terkesan jadi pukulan telak bagi Dinas PUBM Kabupaten PALI. Artinya dugaan kejadian ini menunjukan bahwa ingin melakukan kecurangan itu selalu saja ada dibenak oknum Dinas PUBM Kabupaten PALI bersama oknum kontraktor bila ada peluang.


Bisa kita bayangkan kejadian yang berindikasi ingin memperkaya diri ini bisa juga terjadi di proyek proyek APBD Kabupaten PALI yang lain. Berarti Kabupaten PALI disinyalir memang jadi lahan subur oknum oknum untuk melakukan korupsi, mengingat minimnya pengawasan


Untung saja dugaan praktek curang di Proyek APBD Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab tahun anggaran 2021 cepat terungkap. Sehingga dikabarkan proyek APBD PALI ini dilaksanakan Contract Change Order (CCO), yakni lokasi proyek ini dimajukan sekitar 500 meter lagi dari lokasi yang sudah dikerjakan oleh CSR PT PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field.


Pristiwa ini bisa dijadikan petunjuk bagi aparat penegak hukum (APH) didaerah maupun dipusat bahwa disinyalir banyak pekerjaan proyek di Kabupaten PALI tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dokumen kontrak.


Karena dugaan kecurangan proyek APBD Kabupaten PALI pada Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab ini hanyalah salah satu contoh saja. Disinyalir masih banyak lagi proyek APBD Kabupaten PALI yang cuma dijadikan untuk lahan memperkaya oknum oknum yang memilki moral korupsi.


Khusus untuk Peningkatan Jalan Sawah dan Jembatan jalan utama Menuju Persawahan Desa Pengabuan Kecamatan Abab tahun 2021 ini, agar dilakukan investigasi dan diaudit, jangan sampai terjadi kebocoran.  Karena pada proyek ini berbau aroma tidak sedap diduga kuat ada keterlibatan oknum DPRD PALI .


Dugaan ” Maling ketahuan terpaksa di CCO ” adalah terungkapnya perbuatan oknum yang tidak jujur dibumi.


Sedangkan terpisah terkait permasasalan ini ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp Selasa,(02/11/2021)  "Bomes" yang diketahui sebagai pelaksana proyek tersebut hingga berita ini diterbitkan hanya membuka pesan dan tidak memberikan tanggapan apapun.#tim berita

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama