Pihak PT:Cifta Putura,(CIPU) Mangkir, Dari Panggilan Camat, Untuk Hadiri Mediasi Dengan Masyarakat Ujan Mas Dan BPN.

Muara Enim dutaonline -co.id/- Warga di dua desa yaitu warga  persiapan Ujanmas  Ulu dan warga Ujanmas lama kecamatan Ujanmas kabupaten Muaraenim, melakukan mediasi dengan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. Cifta putura (CIPU) Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah  Kecamatan Ujanmas.
Acara itu di hadiri Camat ujan mas, Asman Hadi   , kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yuliantini SH MH,  dan  Kasi pendamping BPN,  pemerintah desa ujan mas lama dan persiapan ujan Mas Ulu, BPD, Serta Tokoh Masyarakat Ujan mas.         Selasa (02/11/2021
Menurut kepala Badan pertanahan Nasional (BPN)  Yuliantini,  mengatakan bahwah  kalau pihaknya cuma bisa sebatas memediasi antara perusahaan PT cifta putura dengan  masyarakat ujan mas lama, maupun ujan mas ulu dan pihak dari BPN pun di mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan, karna bukan kewenangan BPN.


"Lanjut penyampayan kepala BPN, kalau pihak pt cifta putura, belum memberikan  keputusan hak guna usaha (HGU) Dia masih menunggu tahun 2026, karna kalau sekarang sudah di daftar kan untuk HGU, pihak perusahaan akan merasa rugi. Kata kepala BPN Yuliantini.


Yuliantini, kepala (BPN)  mengatakan Lagi Kalau sekarang pihak perusahaan pt cifta putura,  tidak merugikan masyarakat ujan mas, masih terjalin hubungan dengan baik kepada masyarakat ujan mas. Kata kepala (BPN)


Dalam kelanjutan mediasi di kecamatan, di adakan tanya jawab. Dalam tanya jawab tersebut di dahului oleh Mantan DPRD Muara Enim, Weliam Husen. Dan juga sebagai warga yang tanahnya ada di lokasi pt cifta putura.


William husen pun, adakan beberapa pertanyaan kepada kepala BPN, Salah satunya, mengatakan,  kalau memang pihak perusahaan tidak merugikan masyarakat, salah satunya, "DARIAN", ingin mengambil sertifikat dan mengajukan  pinjaman Ke bank  tapi tidak bisa, karna tanah nya terletak di lokasi (HGU ) cifta putura, ini adalah bukti kalau perusahaan pt cifta putura sudah merugikan masyarakat ujan mas".   Ucap wiliam husen.


Sementra itu Kepala desa ujan mas lama, IWAN TARMIZI, waktu di bincangi awak media,  mengatakan, masyarakat ujan mas, dan ia pribadi, mengharapkan, permasyalahan ini agar cepat di selesaikan oleh pihak perusahaan, PT cifta putura dan Badan pertanahan nasional, (BPN) kalau masalah ini belum juga selesai masyarakat ujan mas lama dan desa persiapan ujan mas ulu, akan Meminta kepada Dr.H Nasrun Umar (HNU) Untuk di fasilitasi dan memanggil pihak perusahaan pt cifta putura," .kata kades.


Masih kata kades, " masyarakat ujan mas lama dan masyarakat persiapan ujan mas ulu, sangat kecewa / tidak puas dengan adanya Mediasi ini, selain pihak perusahaan cifta putura (cipu) MANGKIR dari panggilan camat untuk mediasi masalah tumpang tindihnya  sertifikat tanah dan peta HGU," terang kades. 


Di tempat yang sama Camat kecamatan ujan mas ASMAN HADI,  menyampaikan ke semua anggota mediasi bahwa, dirinya sudah memberikan undangan,  secara resmi, mau pun melalui tlpn ke pihak Pt Cifta putura, tapi masah tidak hadir,  saya tidak tau, karna tidak ada penyampayan dari pihak perusahaan,  camat pun akan menyampaikan masalah ini ke pj Bupati, H. Nasrun Umar. Untuk mempertemukan Masyarakat Ujan Mas, sama pihak Cifta putura*          kata camat



Laporan: alisaiin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama