Proyek Pembangunan Jembatan Babat Dugaan Tak Taati Undang Undang Tidak Melaksanakan K3 Serta Di Keluhkan Warga Pali

Pali dutaonline.co.id Setiap PT ataupun  CV wajib taati peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia ini jangan kita semua melanggar aturan itu,

Seperti  Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Pasal 96 pada UU tersebut menjelaskan, “setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”

Masih saja aturan tersebut di langgar dan tidak taati , terlihat tim media dilapangan (senin 29/11-2021 red)

Seperti kegiatan proyek Pembangunan Jembatan, Paket : Pembangunan Jembatan Babat, Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan Indonesia

 Nomor Kontrak : 094/02/SPK/KPA.02/PPK.05/PJBBT/DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 31 Agustus 2021, Nilai Kontrak : Rp13.167.312.000-, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2021 (Dana Bangub), Penyedia Jasa : PT Tito Aristo Kontrindo.

Dipapan proyek tidak tercantum, berapa lama kontrak pengerjaan proyek jembatan ini dengan nilai proyek miliyaran

Dugaan tidak melaksanakan K3 dengan bukti para pekerja tak melengkapi APD , sepatu ,rompi,helm keselamatan kerja yang sepenuhnya prioritas utama tidak di laksanakan pihak kontraktor.


Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan standard operating procedure (SOP), bahkan hingga menyebabkan kecelakaan kerja, dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi

Dikatakan Kordinator lapangan LSM PMP (pengawal mareh putih) Kabupaten PALI Sumatera Selatan M Iqbal Surkati membenarkan memang ada orang berkerja di proyek pembangunan Jembatan Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI di wilayah Kabupaten PALI ini, tapi saya lihat kontraktor ini tidak melaksanakan K3 Keamanan Keselamatan Kesehatan pekerjaan itu jelas melanggar UU yang sudah tetapkan kata Surkati

Aturan ini pun bisa memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, seperti konsultan perencana dan kontraktor. Sehingga, ke depannya, dalam menjalankan proyek infrastruktur, pemangku kepentingan selalu mengedepankan K3 dan SOP jelas Surkati saat di bincang portal ini


Hal senada kata penjual keliling pasar atau kalangan yang minta nama jangan di berita,ya mengatakan proyek pembangunan jembatan babat menuju Desa Spatan Desa Sungai Langan dan Desa Sungai Ibul serta ke Ibukota Kabupaten PALI di nilai dugaan susahkan warga sekitar, terutama bagi pengguna jalan roda 4 yang harus mutar jauh hingga melalui jalan yang jelek dan bebatuan dikarenakan tidak adanya jembatan darurat untuk kenderaan roda empat yang ada hanya jembatan darurat untuk kendaraan roda dua saja, 

Seharusnya pihak kontraktor pikirkan warga beraktivitas sehari-hari dalam mencari nafkah, terkhusus kami yang jualan keliling seperti pasar atau kalangan dari tanah Abang,teluk lubuk dan Prabumulih betul-betul susah akibat proyek pembangunan jembatan tersebut pungkasnya

Sementara itu Plt Kadin PU BM dan PR PALI Sephy Hendika sampai berita ini terbitkan tidak jawaban saat portal ini menghubungi via WhatsApp pribadi nya (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama